MEDAN I bongkarnews.com- Pelaksana harian (Plh) Walikota Medan Wiriya Alrahman mengatakan pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan periode 2021-2024 merupakan langkah awal bagi Pemko Medan dalam menjalankan roda pemerintahan di bawah kepemimpinan kepala daerah yang baru. Dengan harapan, Kota Medan semakin menjadi kota metropolitan yang maju, berkah dan kondusif.
“Namun, tantangan pembangunan yang dihadapi juga berat terutama di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Banyak permasalahan sosial dan ekonomi dalam pembangunan kota yang harus kita selesaikan bersama,” kata Plh Walikota di Rapat Paripurna DPRD Medan dalam rangka Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Medan Periode 2021-2024 di Gedung DPRD Medan, Selasa (23/02/2021).
“Keberhasilan tersebut tentu diwujudkan lewat kolaborasi, koordinasi dan sinergi dengan semua pihak,” tambahnya di hadapan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, para wakil ketua, sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, para camat, unsur Forkopimda, perwakilan KPU dan Bawaslu Kota Medan serta angota dewan yang hadir secara langsung maupun virtual.
Selanjutnya, Plh Walikota sekaligus Sekda Kota Medan tersebut mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD Medan yang telah menggelar agenda tersebut sesuai amanat UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 154 ayat 1 huruf E yang berbunyi “DPRD Kabupaten/Kota Mempunyai Tugas dan Wewenang Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Bupati/Wali Kota Kepada Mendagri Melalu Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat”.
“Atas nama Pemko Medan, saya berharap kerjasama, komunikasi dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif semakin baik guna memperkuat kebijakan dan program pembangunan kota yang akan diselenggarakan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” harapnya.
Sebelumnya, rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Walikota dan Walikota Medan Terpilih, lalu pembacaan Konsep Keputusan DPRD tentang Pengusulan Pengesahan Walikota dan Wakil Walikota dan Berita Acara Surat Keputusan Pengusulan kemudian ditandatangani pimpinan DPRD dan selanjutkan akan diserahkan kepada Gubsu untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.(ndo)





