BIREUEN | BN – Hingga bulan Februari 2017, Pemerintah Indonesia (Menpan/ASN) belum mengeluarkan aturan baru atau perubahan dari PP No.45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS, yang didalamnya antara lain menyatakan bagi Sekdes PNS tidak berlaku item keterangan kenaikan golongan melalui persamaan ijazah sarjana serta penggunaan gelar.
Secara umum bagi PNS berlaku Aturan PP No. 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat PNS namun Peraturan tersebut belum dapat diberlakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil pengangkatan jalur Sekretaris Desa. “Khusus PNS Sekdes belum dilegalkan untuk kenaikan golongan melalui persamaan ijazah serta penggunaan gelar sarjana,” demikian penjelasan Sekda Ir Zulkifli Sp melalui M Yusuf SH Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP) Pemkab Bireuen kepada Bongkar News diruang kerjanya, Selasa 28 Februari 2017.
Namun terkait kenaikan golongan akan berlaku sama dengan PNS Struktural lain pada umumnya yakni selama 4 tahun sekali. Bagi seorang PNS Sekdes, persamaan golongan dan penggunaan gelar baru bisa dilangsungkan ketika status PNS nya sudah tidak lagi berstatus Sekretaris Desa atau misalnya sudah pindah tugas ke kantor pemerintahan tingkat kecamatan.
Menurut M Yusuf, mutasi seorang sekdes PNS ke posisi lain juga belum ada juknisnya mengingat belum ada pembahasan sumber SDM lainnya untuk mengisi Sekdes pengganti di suatu desa bersangkutan jika Sekdes dasarnya dipindah tugaskan.
“Dalam kalangan Pemerintahan Kabupaten Bireuen belum ada persetujuan seorang Sekdes PNS untuk pindah dinas ke kantor Pemerintahan Kecamatan atau pada SKPK lainnya, kecuali diroker antara Sekdes desa A ke Desa B dan sebalinya karena suatu alasan sakral,” ungkap Kepala BKPP Bireuen.
Disi lain menyangkut nasib dari status 109 Sekdes Non PNS yang tersisa dari 609 desa dalam 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen hingga awal tahun 2017 ini pemerintah pusat belum memberikan signal untuk melakukan pengangkatan menjadi status Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuh sebagaimana status rekan seprofesi didesanya yang sudah duluan mendapat NIP sebagai seorang abdi negara.
Informasi tentang ramainya Sekdes PNS berencana mengajukan usulan kenaikan golongan dengan kelengkapan Ijasah S1 sarjana muncul menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang pencabutan Perbup Bireuen Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tugas Belajar, Izin Belajar, Izin Penggunaan Gelar Akademi dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemkab Bireuen yang dinilai sudah sekian lama menzalimi nasib PNS yang sudah selesai pendidikannya sambil bekerja.
Kebijakan pencabutan perbup tersebut sedikit melegakan sejumlah PNS di Kantor pemerintahan Bireuen yang sudah sekian lama berhasrat melakukan persamaan golongan sekaligus menyemat gelar dari pendidikan yang sudah ditempuhnya.
Namun Nyatanya, khusus bagi Sekdes PNS masih terdapat aturan baku yang tercantum dalam PP No.45 Tahun 2007 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi PNS, meskipun dalam PP yang sama juga disebutkan jika Sekdes PNS boleh mengusulkan pindah tugas setelah masa bakti selama 6 tahun didesa asal, dan mengajukan berkas persamaan golongan sebagaimana aturan yang berlaku terhadap PNS lain pada umumnya. (Roesmady)