Kantor Kepala Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, ditemukan tutup saat jam kerja pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 10.00 WIB. Kejadian ini mengakibatkan terganggunya pelayanan masyarakat.
Berdasarkan pantauan awak media, saat mendatangi kantor desa, tidak ditemukan satu pun pegawai maupun kepala desa di tempat. Pintu kantor dalam keadaan tertutup dan terkunci. Upaya memanggil dan mengucapkan salam yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons.
“Sangat disayangkan kantor desa tutup pada jam kerja. Hal ini tentu menghambat urusan masyarakat,” ujar salah seorang awak media.
Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat meminta Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., dan Camat Kecamatan Datuk Tanah Datar untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Sei Muka yang diduga melanggar kode etik dan undang-undang desa. Kepala desa juga diduga jarang masuk kantor.
“Padahal, kepala desa dilantik oleh bupati dan diambil sumpahnya di hadapan masyarakat. Seharusnya kepala desa melayani masyarakat, bukan malah meninggalkan kantor tanpa alasan yang jelas,” tambah awak media.
Masyarakat juga menyayangkan tidak adanya perangkat desa yang hadir di kantor. Mereka menilai hal ini sama saja dengan “makan gaji buta”.
(Susyanto)