BEKASI | Bongkarnews.com – Dalam rangka untuk menyambut dan memeriahkan hari jadi Kabupaten Bekasi ke -68, Bupati Bekasi dr Hj Neneng Hasah Yasin memberikan surat edaran pada tanggal 6 Agustus 2018 kesemua aparatur yang ada dikabupaten Bekasi agar menggunakan pakaian adat khas kabupaten Bekasi.
Bupati memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan/karyawati dan pegawai pada unit kerja masing-masing agar pada tanggal 15 Agustus 2018 untuk menggunakan pakaian adat Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut.
Eselon ll, lll dan Lurah/Kepala Desa menggunakan Jas berkerah tinggi, celana bahan, sarung tumpul (belah ketupat), kopiah, kuku macam/jam rantai, dan sepatu hitam.
Untuk eselon lV, pelaksana dan perangkat kelurahan/Desa menggunakan pakaian atasan baju koko putih, bawahan celana batik/bahan hitam, kopiah, selempang sarung/batik dan bersepatu hitam.
Sedangkan untuk wanita eselon ll, lll, dan Lurah/kepala desa menggunakan atasan kebaya encim, bawahan kain batik dan sandal selop.
Untuk wanita eselon IV, pelaksana dan perangkat kelurahan/desa atasan menggunakan kebaya encim, bawahan kain batik, dan memakai sandal selop.
“Penggunaan pakaian adat tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah atau (Su’eb)