Siantar I bongkarnews.com-Wali Kota Siantar Dr. H. Hefriansyah ikut menghadiri kunjungan kerja (kunker) Komisi XI DPR RI dalam rangka mendapatkan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) Ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention 2, Lantai Ground, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumut, Senin (15/11/2021).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengharapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang HKPD dapat mengakomodir tentang Pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak yang adil bagi daerah.
Menurut Edy, Sumut pantas menerima DBH dari Sumber Daya Alam (SDA), apalagi Sumut memiliki SDA yang besar, khususnya perkebunan sawit. Karena itu, diharapkan, RUU HKPD dapat mengatur mengenai DBH yang adil bagi daerah penghasil SDA. “Paling tidak, ada keadilan disitu,” kata Edy.
Dengan begitu, Edy menambahkan pemerintah daerah akan bisa membangun banyak infrastruktur di wilayahnya. Contohnya jalan Provinsi Sumut yang memiliki panjang kurang lebih 3.000 km. Dengan keuangan sekarang, jalan sepanjang itu tidak akan pernah bisa terbangun secara maksimal. “Anggaran bangun jalan hanya Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar per tahun, lalu kapan kami perbaiki jalan,” kata Gubsu.
Sementara Gus Irawan Pasaribu, SE, SK, MM, C mewakili Ketua Rombongan kunker Komisi XI DPR RI menyampaikan DBH SDA lainnya akan ditampung pada RUU HKPD. Ia menyoroti DBH sawit kepada daerah penghasil sawit yang dianggapnya tidak adil.
Usulan DBH sawit bagi daerah penghasil telah lama disampaikan. Bahkan sudah sejak Ia menjabat Direktur Utama PT Bank Sumut beberapa tahun lalu. “Belum adil, dimana produksi sawit banyak, tapi jalannya hancur, kita tahu truk pengangkut sawit bisa puluhan ton, belum lagi dampak pada lingkungan,” kata Gus Irawan.
Mengenai RUU HKPD, saat ini prosesnya sudah panjang dan hampir final. Gus Irawan memaparkan, prosesnya sudah melalui pembahasan banyak pihak mulai dari Menkeu, Bappenas, Mendagri. Namun, sebelum ditetapkan, pihaknya merasa harus meminta usulan dan masukan dari daerah. Karena itu, Ia mengundang Gubernur hingga Bupati dan Walikota untuk memberi masukan dan aspirasi mengenai RUU tersebut.
RUU HKPD mengatur berbagai hal mengenai hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Salah satunya tentang dana transfer ke daerah. RUU HKPD bertujuan untuk mengalokasikan sumber daya nasional yang efisien dan efektif. Serta dapat menciptakan alokasi anggaran yang berasaskan keadilan.
Hadir pada acara tersebut Ketua Tim Wakil Ketua Komisi XI/Fraksi PPP, DR. H.M. Amir Uskara, M.KES, Gus Irawan Pasaribu, SE, SK, MM, CA dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayatullah, SE dari Fraksi PKS, Primus Yustisio, SE, MAP dari Fraksi PAN, PROF. DR. Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Para Bupati / Wakil Bupati dan Wali Kota / Wakil Wali Kota se – Sumut serta Para Pejabat serta Staf dari Sekretariat SETKOM XI DPR RI.(ep)