Antisipasi Peningkatan Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemko Tebing Tinggi Keluarkan Surat Edaran

Tebing Tinggi I bongkarnews.com- Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 Tentang, Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COVID-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Walikota Tebing Tinggi Ir.H.Umar Zunaidi Hasibuan MM itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Walikota Tebing Tinggi.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Pemko Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kepada media di Sekretariat Posko COVID Pemko Tebing Tnggi, Senin (21/12/2020), menjelaskan, dalam Surat Edaran Walikota tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan tahun baru.

“Pemerintah Kota mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Tebing Tinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan keluar kota,” kata Jubir Pemko itu.

Dedi juga menyampaikan, dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan, bagi masyarakat pemudik atau pendatang dari luar Kota Tebing Tinggi wajib menunjukkan hasil pemeriksaan Rapid Tes Non Reaktif atau hasil negatif pemeriksaan Swab yang masih berlaku secara berjenjang melalui Kepling ke Lurah dan Camat serta berkordinasi dengan puskesmas setempat.

“Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan Rapid Test Reaktif,” tandasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Tebingtinggi akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai pada hari ini tanggal 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021.

Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru. Surat Edaran ini disampaikan dengan harapan seluruh lapisan warga masyarakat dapat memahaminya.

Mari bersama-sama kita tetap melaksanakan disiplin Protokol Kesehatan serta menghindari atau tidak melakukan kegiatan yang sifatnya menimbulkan kerumunan.

“Pemerintah kota juga tidak mengijinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru,” tegas Kadis Kominfo. (Rst)

Pos terkait