Tuntut Hak, Juru Parkir Datangi Kantor Walikota P Siantar

SIANTAR | bongkarnews.com – Sabarudin Hutagalung (64) bersama tiga rekanya mendatangi Sekretariat Kota Pematangsiantar guna menemui Walikota. Mereka ingin mempertanyakan bagi hasil 46 persen dari pendapatanya selama dua tahun menjadi Juru Parkir. Namun keempatnya hanya bisa menanggis sebab Walikota Herfriansyah Noor tak berada di Kantornya.

Sesuai Peraturan Walikota nomor 35 tahun 2017 tentang Pengelolahan Lahan Parkir di Tepi Jalan Umum mengatur tentang bagi hasil dari pendapatan parkir sebesar 46 persen kepada petugas parkir. Setiap harinya petugas parkir harus menyerahkan hasil pendapatanya kepada petugas terkait.

Bacaan Lainnya

Penuturan Sabarudin dirinya telah menjadi jukir sejak 33 tahun silam. Namun belakangan terbit peraturan yang mengatur bagi hasil pendapatan parkir oleh Pemerintah, namun sudah dua tahun Sabarudin mengaku belum menerima bagi hasil tersebut. Lelaki parubayah ini juga menuturkan sering diancam jika mempertanyakan hal tersebut kepada petugas Dinas Perhubungan.

“Tolong kami pak. Sudah dua tahun kami menyetorkan hasil pendatan kepada pihak pengelolah. Tapi mana hak kami, belum juga kami terimah” ungkap Sabarudin, Senin 16 Desember 2019 di Sekretariatan Daerah jalan Merdeka Pematangsiantar, Sumut.

Lain hal dengan Jarlis Jambak (69) yang telah menjadi jukir selama lima belas tahun, bersama istrinya Tiurlan Pandaiangan dirinya telah berulang kali mencoba menemui Herfriansyah Noor di kantornya.

Menurut Jarlis, kedatangannya pada hari senin pagi dapat mempertemukanya dengan Walikota. Namun mereka hanya dapat menanggis ketika kedatangan tidak digubris, bahkan sejumlah pegawai hanya memperhatikan ketika keempat jukir menanggis di depan pintu masuk Sekretariatan Daerah.

“Selama dua tahun pembagian hasil Parkir kami tidak ada dikasih. BPJS pun tak ada, uang baju parkir pun tak ada, apalagi topi sama sempritan. KTA saja harus bayar Rp 20 ribu,” ungkap Darwis.

Sementara Anita Sinurat, datang mewakili suaminya Elverius Sinaga yang telah 25 tahun menjadi jukir jalan Cipto. Ibu tiga anak ini histeris dan memohon agar hak suaminya diberikan. Memasuki Natal, Anita berkeinginan membelikan keperluan ketiga anaknya. Namun keluhnya sejak dua tahun belakangan, suaminya Elvierus Sinaga hanya membawa pendapatan sedikit dengan sistem bagi hasil yang diberlakukan.

“Kayak manalah anak anak ku, tidak pakai selop mau pergi natal. Makan pun pas pasana. Bagaimana pengasilan suamiku hanya sepuluh ribu. Apa bisa kami hidup. Tolong kami pak. ” ungkap Anita.

Anggota Komisi III DPRD, Astronout Nainggalan sangat menyayangkan sikap Walikota dan pegawai Sekretariatan Kota Pematangsiantar. Dia mengatakan tindakan para pegawai yang tidak melayani masyarakat kecil dinilai sebagai tindakan tidak manusiawi.

“Kalau benar hak mereka tidak dipenuhi, tindakan Pemko dan Dinas Perhubungan sangat tidak manusiawi. Hal ini perlu diklarifikasi. Bahkan jika mereka (Jukir) ada SK-nya dituntut secara hukum pun bisa” ungkap Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Terkait persoalan kegagalan Pemko melalui Dinas Perhubungan tidak dapat mengelolah restrebusi parkir ungkap Astronout sudah tidak aneh baginya. “Komisi III DPRD telah berulang kali mempertanyakan tiket dan data pertumbuhan parkir di Kota Pematangsiantar. Mereka (Dinas Perhubungan) tidak bisa jawab. Makanya perlu dilakukan evaluasi agar semua pengelolahan secara akuntabel dan transparan” ungkapnya.

Anggota Komisi III DPRD lainya, Daud Simanjuntak mengungkapkan siap mendengar dan mempertemukan kedua belah pihak untuk berdiskusi. Dia meminta agar juru parkir segera melayangkan surat ke Ketua DPRD melalui Sekretaris Dewan.

“Jika akan dampingin jika seperti itu. Kita akan lakukan RDP dengan pihak terkait. Ku rasa yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melayangkan surat kepada DPRD” tutup Daud. (EP)

Pos terkait