Tentang PPN 12% dan BOSS BESAR

Oleh: Wilson Lalengke

Secara sederhana, PPN 12% adalah besaran pajak yang ditarik secara paksa oleh Pemerintah Indonesia dari setiap transaksi jual beli barang dan jasa sehari-hari, seperti pembelian nasi bungkus, air mineral kemasan, dan naik transportasi online. Pajak ini wajib dibayar tanpa kecuali.

 

Bacaan Lainnya

Misalnya, jika Anda berbelanja Rp200.000 per hari, maka Anda harus membayar PPN sebesar Rp24.000 per hari, atau Rp720.000 per bulan, atau Rp8.640.000 per tahun. Semakin besar pengeluaran, semakin besar pula jumlah PPN yang harus dibayar.

 

Jika setiap warga negara Indonesia yang berjumlah 284.304.625 jiwa berbelanja Rp200.000 per hari, maka pemerintah akan menerima Rp6.823.311.000.000 per hari, atau Rp204.699.330.000.000 per bulan, atau Rp2.456.391.960.000.000 per tahun dari PPN.

 

Rakyat harus menyadari bahwa mereka secara tidak langsung membiayai lebih dari 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melalui PPN. Tanpa pajak dari pengusaha konglomerat, APBN sudah tercukupi oleh kontribusi rakyat.

 

PPN tidak bisa ditawar, dikurangi, atau dibebaskan. Semua warga negara, baik miskin maupun kaya, sama-sama membayar PPN 12% saat berbelanja. Oleh karena itu, rakyat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari aparat, pejabat, dan pelayan publik.

 

Rakyat berhak menuntut hak-haknya dan dilayani secara maksimal oleh negara. Rakyat adalah investor dan pemegang saham terbesar dalam anggaran negara. Sebagai BOSS BESAR, rakyat harus berani menuntut hak-haknya dan tidak boleh malu atau takut kepada pemerintah.

 

Sebagai pelayan publik, semua pegawai negara harus tunduk dan taat kepada rakyat. Mereka harus memberikan perhatian dan pelayanan terbaik bagi BOSS BESAR. Rakyat adalah penyumbang 70% APBN yang membiayai hidup mereka. (R)

Pos terkait