RTRW Kota Medan Diharapkan Sejalan dengan Kebijakan Strategis Nasional

MEDAN I bongkarnews.com- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPD P) Dewan Perwakilan Rakyat Daeran (DPRD) Kota Medan Daniel Pinem mengatakan,dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan No.13/2011 dan menggantikannya dengan Ranperda RTRW Kota Medan tahun 2021 s/d 2041 diharapkan RTRW Kota Medan lebih konprehensip dan sejalan dengan kebijakan strategis nasional.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam peraturan presiden No.109/2020 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional antara lain, terkait dengan pembangunan jalan tol, yang meliputi jalan tol Medan-Binjai, jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi serta terkait dengan rencana pembangunan terminal tipe a dan pembangunan saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet).

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Daniel Pinem saat ditemui di ruangannya di Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (1/12/2021).

Dikatakan Daniel, rencana pembangunan jalan tol layang koridor Jalan Pinang Baris-Pusat Kota- Aksara-Tembung (perbatasan Kota Medan dengan Kabupaten Deli Serdang) serta rencana pembangunan ruas Jalan Tol Titik Nol-Pelabuhan, menjadi tertera dalam Ranperda ini yang walaupun rencana pembangunan tersebut masih perlu kajian dan pembahasan yang lebih mendalam.

“Melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Medan, Daniel Pinem mendesak Pemko Medan melalui walikota supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan.

Demikian juga dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW, minimal 30 persen untuk RTH publik dan 10% RTH private dari luas wilayah administratif yang ada.

Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 16,7% berarti masih terdapat kekurangan 3,5%, ungkap Sekretaris FPDI P DPRD Medan ini.

Untuk itu lanjut Daniel  meminta agar perencanaan dan dokumen-dokumen terkait RTH tersebut sudah harus lengkap sebelum tahun 2023.

Dia juga mendesak Pemko Medan untuk menyediakan ganti rugi ruang terbuka hijau setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terkena dampak wilayahnya berubah menjadi ruang terbuka hijau dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung dari tahun 2021 ini.(ndo)

Pos terkait