Tebing Tinggi I bongkarnews.com Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus MNS alias Bagal (19), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief SIK, Senin (9/11/2020) siang mengatakan jika penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 450 / XI/ 2019/ SU / RES.T. TINGGI / SPKT. TT. Tanggal 22 November 2019 atas nama pelapor Suci Rahayu (20) warga Jalan Soekarno Hatta, Lingkungan III, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Diungkapkan Kasat Reskrim jika pelaku yang selama ini berstatus DPO berhasil ditangkap Sabtu (07/11/2020) malam sekira pukul 19.00 WIB di salah satu Kafe yang berada di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi. Pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan, sementara 1 orang rekan pelaku dan barang bukti masih dalam pencarian.
Sebelumnya pada Jumat (22/11/2019) malam sekira pukul 20.15 WIB, di Jalan Kesatria, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mana 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor merampas Handphone (Hp) korban, yang saat itu tengah dipegang oleh adiknya Fahzrisyah dan sedang dibonceng oleh korban naik sepeda motor.
Saat itu, antara para pelaku dengan adik korban sempat terjadi saling tarik menarik handphone. Korban kemudian turun dari sepeda motor dan menarik baju salah satu dari pelaku. ” Usai berhasil merampas Hp dari tangan adik korban, kedua pelaku selanjutnya melarikan diri dan tancap gas hingga korban yang masih memegang baju salah pelaku sempat terjatuh dan terseret sambil menjerit meminta tolong dan berteriak jambret ,” imbuhnya
Lanjut Wirhan, seketika warga sekitar yang datang kelokasi kejadian kemudian melakukan pengejaran, namun kedua pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur Hp merk Oppo warna krem milik korban.
Akibat dari kejadian ini, korban terpaksa mengalami kerugian sebesar Rp 1.200.000,- dan mengalami luka lecet.
Kini pelaku MNS telah ditahan dan akan di jerat dengan melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1e, 2e KUHPidana., pungkas Kasat Wirhan Arif. (RS)





