Polsek Beringin Ringkus Penculik Anak yang Viral di Medsos

DELI SERDANG | BONGKARNEWS – Ketegangan yang menyelimuti warga Deli Serdang akhirnya berakhir dengan keberhasilan pihak kepolisian. Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dengan meringkus terduga pelaku penculikan anak dalam waktu singkat, tepat setelah kasus ini menggemparkan jagat maya.

Kasus dugaan penculikan seorang balita laki-laki bernama Alrayan (3 tahun). Peristiwa ini sempat menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan besar di tengah masyarakat sebelum akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial Aan.

Bacaan Lainnya

Korban adalah seorang balita bernama Alrayan. Terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial Aan. Aksi penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Beringin di bawah naungan Polresta Deli Serdang.

Aksi penculikan terjadi di kediaman korban, di Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban dilaporkan hilang pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Berkat respon cepat, terduga pelaku berhasil diringkus pada Kamis, 23 April 2026, kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.

Kasus ini menjadi viral karena keluarga korban langsung menyebarkan foto dan informasi kehilangan di media sosial demi mendapatkan bantuan warga. Kecepatan informasi di internet mendorong kepolisian untuk bergerak ekstra cepat demi mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada korban.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari keluarga korban. Melalui pelacakan informasi dari saksi-saksi dan bantuan petunjuk dari warga net (netizen), polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan Aan. Pelaku pun dikepung dan diamankan ke Mapolsek Beringin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan keberadaan korban.

Terduga pelaku kini masih dalam pemeriksaan intensif di Polresta Deli Serdang. Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk tetap waspada dan tidak membiarkan anak bermain tanpa pengawasan orang dewasa.

(JA Tampubolon)

Pos terkait