Pengelola Pemandian Alam Karang Anyer Simalungun Dinilai Langgar Standar Protokol Kesehatan

SIMALUNGUN | bongkarnews.com- Pasca memasuki New Normal pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah mengizinkan untuk beroperasi (membuka) kembali tempat-tempat wisata tentunya dengan aturan agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ditetapkan.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan pemandian Karang Anyer yang berlokasi di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun. Pemandian Karang Anyer tampak tidak menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan amatan di lokasi pemandian pada Minggu (2/8/2020). Pemandian ini terlihat padat (membludak) pengunjung yang datang, tapi pengelola yang merupakan warga setempat, tidak menyediakan dan mempersiapkan hal-hal untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah seorang pengunjung JDS yang membawa keluarganya mengaku tidak jadi menikmati wisata air alam terbuka tersebut meski telah tiba di lokasi.

Dia dan keluarga merasa takut melihat situasi pengunjung yang membludak sementara pengelola dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan.

“Batal karena keluar tidak berani ikut berbaur, banyak pengunjung dan pengelola tidak menggunakan masker. Tak ada pula fasilitas yang menyesuaikan dengan New Normal. Seakan-akan tidak ada wabah (Covid-19),” kata JDS.

Dalam hal dia meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun harus turun tangan dan memberikan sosialisasi kepada warga setempat dan pengelola objek pemandian.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Simalungun , Resman Saragih saat dihubungi melalui telepon selular Senin (3/8) tidak menanggapinya.

Begitu juga halnya dengan Sekretaris Dinas Pariwisata hingga berita ini ditayangkan.(ep)

Pos terkait