Sakit Hati Ajakan Kencan Ditolak, Nelayan Habisi Nyawa Wanita Paruh Baya di Hotel Sorake

BATU BARA | BONGKARNEWS – Tabir gelap kematian seorang wanita paruh baya berinisial SS (41) di Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, akhirnya tersingkap. Satreskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus pelaku yang ternyata merupakan teman pria korban sendiri.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers pada Kamis (24/4/2026), bahwa peristiwa bermula saat korban dan tersangka berinisial M alias Amad (61) check-in di kamar nomor 15 pada Minggu malam (19/4).

Bacaan Lainnya

Tersangka, yang merupakan warga Dusun I Desa Masjit Lama, Kecamatan Talawi, sempat memesan kopi merek ‘Jantan’ dan air panas sebelum mengajak korban berhubungan badan. Namun, konflik pecah pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

“Saat tersangka membangunkan korban untuk mengajak berhubungan badan kembali, korban menolak. Hal ini memicu amarah tersangka yang langsung menduduki tubuh korban, mencekik leher, dan membekap mulut wanita paruh baya tersebut hingga tak bernyawa,” terang AKBP Doly Nelson didampingi Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat Reskrim AKP Masagus.

Teriakan minta tolong korban sempat didengar oleh karyawan hotel, Haris Hidayat dan Endi Azrian. Namun, saat mereka kembali membawa bantuan, wanita paruh baya itu ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa dengan posisi telentang dan sempat mengerang menahan sakit di bagian leher.

Tim Inafis Polres Batu Bara yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya.

Satu bungkus nasi goreng yang belum sempat dimakan.

Puntung rokok, sandal, dan tas berisi alat makeup milik korban.

Hasil Forensik dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil autopsi di RS Bhayangkara Medan, ditemukan luka memar pada kelopak mata, mulut, bibir, serta leher korban. Secara internal, ditemukan bintik pendarahan pada paru-paru dan buih halus di saluran napas yang mengindikasikan korban meninggal akibat kekurangan oksigen (bekap/mati lemas).

Atas perbuatan sadisnya, tersangka Muhammad alias Amad kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 456 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 7 hingga 15 tahun.

(Susyanto SH)

Pos terkait