MEDAN | Bongkarnews.com- Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan diminta supaya ketat melakukan pengawasan terhadap pihak Rumah Sakit agar benar benar menerapkan Perda No 4 Tahun 2012. Sehingga dengan menjalankan Perda dimaksud semua pihak dapat diuntungkan.
Penegasan itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Drs Maruli Tua Tarigan ST saat menggelar sosialisasi Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan kota Medan di Kampung Baru Kec Medan Maimun, Selasa (12/6/2018). Sedangkan pihak rumah sakit diingatkan supaya memprioritaskan pasien gawat darurat. Hadir saat acara sosialisasi tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.
“Hal itu diatur dalan pasal 14 Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Pasien sakit darurat harus dinomorsatukan kendati tiadak ada biaya.,” ujar Maruli selaku politisi Nasdem itu.
Sebelumnya, warga yang mengikuti acara sosialisasi mengeluhkan, sulitnya mendapatkan kartu BPJS, sehingga warga selalu banyak yang bertahan sakit tidak berobat karena ketiadaan biaya.
Persoalan lain juga disampaikan warga pemilik kartu BPJS mandiri. Dimana, pemilik kartu menunggak soal pembayaran iuran sehingga tidak dapat digunakan berobat.(ft)





