MEDAN | Bongkarnews.com- Guna meminimalisir angka kemiskinan warga Kota Medan, Pemko diminta serius menerapkan Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Jika Perda benar-benar diterapkan maka warga Medan tidak ada lagi yang susah.
Banyak yang bisa dibantu dengan Perda tersebut dan diharapkan segera diterapkan secara maksimal, ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Tempuling Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung, Senin (9/7/2018) dihadapan ratusan warga Dapil IV.
Menurutnya, Pemko Medan belum menjalankan Perda dengan benar. Buktinya saja, Perwal untuk Perda tersebut belum diterbitkan kendati sudah disahkan sejak 2015 lalu. Bahkan, dana APBD yang dialokasikan untuk warga miskin hampir Rp300 miliar setiap tahun. Namun tidak ada perubahan warga miskin secara signifikan.
Pihak Dinsos yang hadir pada saat itu, Redy Saputra SE dan Rosdiana Florence S SE dalam paparannya mengatakan ada program untuk menanggulangi kemiskinan baik dari pusat maupun daerah.
Program pengentasan kemiskinan yang ada di antaranya, pembibitan ikan pertanian untuk Karang Taruna. Ada juga Keluarga Usaha Bersama (Kube) yang memberi kesempatan kepada keluarga untuk membuka usaha doorsmeer, laundry, papan bunga, menjahit bengkel, cafe kuliner dan lainnya. Namun untuk mendapatkan bantuan tersebut, harus dibentuk kelompok beranggotakan 10 orang.
Selain itu ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), PKH dimana pada tahun 2017 dan tahun akan naik. Begitu juga dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disiapkan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat. Semua itu diperoleh dengan persyaratan memiliki kartu keluarga (KK), KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan. Dinsos saat ini memiliki 109 pendamping. (ft)





