Pemkab Palas Datangkan Jajaran Kemendagri Sosialisasikan Permen 38 Thn 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2019

Padang Lawas | Bongkarnews.com – Bupati Padang Lawas (Palas) H.Ali Sutan Harahap melalaui Asisten III Jakaria Harahap membuka sosialisasi peraturan menteri dalam negeri nomor :38 tahun 2018 tentang pedoman penyususnan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 rabu (11/7) di aula hotel samsiah Sibuhuan.

Pada kesempatan tersebut Jakaria mengatakan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap seluruh pejabat OPD (organisasi prangkat daerah) terkait dalam penyususnan dan penetapan APBD tahun 2019 sesuai dengan prinsip,kebijakan dan teknis penyusunan agar memperhatikan sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Seterusnya Jakaria mengatakan dengan lugas dihadapan Mukjizat,S.Sos,M.Si utusan direktorat perencanaan anggaran jenderal bina keuangan daerah kemendagri selaku nara sumber kepada seluruh OPD bahwa pengelolaan keuangan daerah yang bagus itu adalah harus mulai dari penyusunan,perencanaan anggaran,pelaksanaan dan pengelolaan yang bagus, termasuk didalamnya penatausahaan,akutansi serta pelaporan yang semaksimal mungkin.Dimana harus fokus terhadap kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia,pelayanan public dan laju pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan indikatornya kata Jakaria adalah untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang cakupannya antara lain,ketepatan penyelesaian APBD,penyerapan APBD,tepatnya waktu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD),serta kualitas opini pemeriksaan BPK .

Disampaikannya patut kita syukuri bahwa penetapan Apbd tahun 2018 tepat waktu,yaitu pada akhir desember 2017,dan kita berharap perestasi gemilang semacam ini dapat dipertahankan untuk tahun 2019 dan seterusnya.

APBD sebagai intrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun nasional maka patut dipandang penting untuk keselarasannya dengan kebijakan pembangunan nasional sehingga sinergitas dan sinkronisasi kebijakan program daerah dengan program nasional.

Untuk itu melalui ini saya menekankan supaya menjadi perhatian untuk seluruh peserta sosialisasi yang hadir beberapa point penting berikut,agar memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan,pembahasan,dan penetapan APBD setiap tahunnya,secara subtansial dan terlebih khusus untuk TAPD.Penyusunan KUA dan PPAS yang berpedoman kepada RKPD dan RKP tahun 2019.Ikuti dan laksanakan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,lalu harus tertib,efisien,ekonomis,efektif,bertanggung jawab,berkeadilan dan serta harus taat pada perundang-undangan.

Konsistensi perencanaan penganggaran mulai dari RKPD,KUA/PPAS,RKA OPD sampai dengan RAPBD harus kita tegakkan dan jangan ada kongkalikong didalamnya.

Pada kesempatan yang sama Kaban Pendapatan dan asset daerah Kabupaten Padang Lawas Harzusli Fahri Siregar,S.STP,M.Si mengatakan peserta sosialisasi adalag seluruh OPD Pemkab Palas .

Kaban juga berpesan supaya seluruh OPD dapat mengikuti sosialisasi dengan baik,sebab yang kita hadirkan punya perbendaharaan yang cukup dalam hal ini.Untuk itu mari kita ikuti dengan baik,sypaya kita dapat menyerap ilmunya.Sehingga kita mendapatkan manfaat yang positip dalam menghadirkan pihak dirjen ke Padang Lawas.(Ali)

 

 

Pos terkait