LAMTENG | bongkarnews.com – Oknum kepala sekolah (kepsek) SDN 01 Terbanggi Besar, kecamatan Terbanggi Besar, kab Lampung Tengah. Ada dugaan kuat melakukan pungli pada wali murid serta adanya informasi dugaan penyalah gunaan dana BOS yang akan berakibat dilaporkan ke kejari Lamteng dalam waktu dekat ini.
Berdasar keterangan Veni Saputra ketua KSM LSM-GMBI Terbanggi Besar pada awak media, pada Jumat (01-05-2020).
Veni mengatakan, jabatanya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) sangat kecewa dengan kinerja kepala sekolah tersebut yang mana diduga ada menarik dana pada murid sebesar Rp.25.000,- berdasarkan laporan beberapa wali siswa. Juga adanya indikasi laporan fiktif penggunaan membuat fiktip dana BOS.
Lanjut Veni, bahkan pihaknya sudah melayangkan surat ke dinas pendidikan Lampung Tengah pada tanggal 09/04/2020 dengan memperlihatkan surat lembaga NO.01/LSM-GMBI/KSM/TB.04/2020.
Yang menurutnya sampai saat ini belum ada tanggapan pihak dinas terkait. Hingga akhirnya berencana akan melayangkan surat ke kejari Lampung Tengah agar di peroses hukum.
Sementara itu, adanya dugaan yang dilakukan pihak sekolah. Pihak media mencoba mengkonfirmasi meminta keterangan dari kepala sekolah SDN 01 Terbanggi Besar. Selaku kepsek Hj Bertalina SAg saat di kompirmasi di kediamannya pada Jum’at (01/05/2020), membenarkan keteranganya betul memang ada melakukan penarikan dana dari siswa untuk pembelian pulsa internet, itupun hasil kesepakatan wali murid dan untuk sarana prasarana sekolah itu dibuat hasil perbandingan dengan sekolah lain.
Ada pun kaitan dana BOS amfirmasi itu sudah belikan pihak sekolah.
Namun hanya beberapa unit yang baru di kirim, sementara barang sisanya masih saya taruh di rumahnya kerena takut hilang itu pun hasil kesepakatan dewan guru, demikian disampaikan kepsek pada media ini.
Dengan merebaknya isu tersebut masyarakat menginginkan agar dugaan penyimpangan segera diselesaikan karena hal ini dapat mencoreng citra pendidikan dan jika dugaan tersebut benar sesuai dengan bukti dan saksi yang cukup, maka secepatnya dilakukan upaya hukum yang tegas.
(Wahyu)