Ketua IWO Sesalkan Tindakan Asisten Manejer Traksaksi Larang Jurnalis Liput Arus Mudik Nataru di Gerbang Tol Tebing Tinggi

TEBING TINGGI I bongkarnews.com-Ketua Ikatan Wartawan Online IWO Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan menyesalkan atas terjadinya pelarangan terhadap seorang jurnalis (wartawan) untuk meliput kegiatan arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022 di pintu gerbang tol Tebing Tinggi, tepatnya di desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara pada beberapa hari yang lalu, Sabtu (31/12/2022) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Perbuatan pelarangan peliputan arus mudik Nataru yang disampaikan Dedy selaku Asisten Manajer Transaksi Tol ini patut diduga dapat melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” sebut Ridwan saat ditemui di Sekretariat IWO Tebing Tinggi, di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Senin (02/01/2023) sore.

Bacaan Lainnya

Lanjut Ridwan, dengan beralasan harus pakai rompi sebagai APD, surat tugas khusus untuk meliput di Jalan Tol serta mendapat ada izin dari perusahaan Bina Marga, dengan tegas Dedy melarang jurnalis selaku pencari, pengumpul dan penyaji berita. Padahal jurnalis hanya ingin menyajikan berita sesuai dengan fakta di lapangan, bukan hanya menerima berita rilis yang hanya berdasarkan pantauan atau perkiraan perusahaan Jasa Marga saja, seperti berita yang sudah terbit di salah satu media online.

“Atas kejadian ini, kami minta pertanggungjawaban dari Manejer Jasa Marga Kuala Namu-Tebing Tinggi (JMKT), sebab yang menjadi alasan Asisten Manager Transaksi melarang jurnalis meliput di jalan tol bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari atasan” tandas Ridwan.

Dijelaskan Ketua IWO, dalam menjalankan tugasnya, jurnalis dituntut bekerja secara profesional dengan menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Guna mendapat berita yang akurat, maka sebelum menyajikan berita, jurnalis harus melengkapi berita dengan memenuhi unsur 5W+1H. Bagaimana berita yang diterbitkan dapat akurat bila jurnalis dilarang untuk melakukan peliputan ??

Perbuatan yang dilakukan oleh Asisten Manejer ini diduga melanggar pasal 4 UU No 40 Tahun 1999 yang disebutkan bahwa :
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi

“Untuk itu, Manejer JMKT selaku pimpinan Jalan Tol di area Tebing Tinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada Asisten Manager Transaksi Tol yang juga merupakan pejabat publik pada BUMN dan menyampaikan klarifikasi atas perbuatan Dedy yang diduga sengaja menghalang-halangi tugas jurnalis. Terlebih kegiatan peliputan arus mudik Nataru ini bukanlah hal yang harus dirahasiakan, melainkan dengan adanya berita arus mudik Nataru ini dapat membantu masyarakat untuk mengetahui langsung volume kendaraan pengguna jalan tol guna mengantisipasi terjadinya kemacetan,” tegas Ketua IWO Ridwan Siahaan. (RS)

Pos terkait