PADANGSIDEMPUAN | BONGKARNEWS –
Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Generasi Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan (GEMPAS), Tiba-tiba geruduk Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (22/5/2025).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh GEMPAS meminta Walikota Padangsidimpuan Lednan Dalimunthe untuk mencopot Camat Padangsidimpuan Utara beranisial NA dari jabatannya karena diduga telah melakukan pemalsuan dokumen hingga melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Disampaikan Adi Nasution, PNS telah diatur dalam undang-undang, salah satunya izin pernikahan dan perceraian pada Peraturan Pemerintah (PP) no 45 tahun 1990, Perubahan PP no 10 tahun 1983, pasal 4 ayat 2, dimana PNS tidak diizinkan menjadi istri kedua.
” Jelas-jelas telah diatur Pemerintah Republik Indonesia (RI) segala perbuatan dan kegiatan PNS tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat, Pada pasal 4 ayat 2, tahun 1990. Namun berdasarkan informasi dan data pendukung, NA yang menjabat sebagai Camat saat ini diketahui telah menikah lagi$, ujar Adi, selaku koordinator aksi.
Sementara itu laki-laki yang menikahi NA beranisial RHL masih memiliki istri beranisial NH, saat ini yang berdomisili di Kabupaten Padang Lawas, serta buku nikah ketika dikonfirmasi KUA merupakan palsu” terangnya.
Oleh karena itu kami dari GEMPAS, meminta Walikota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan laporan dokumen dan Kode Etik, kepada Inspektorat menindak tegas pemberhentian dan mencopot Camat Padangsidimpuan Utara beranisial NA dari jabatannya”, ungkap Adi.
Selesai menyampaikan aspirasinya, Hadi beserta rombongan, menyerahkan dokumen serta pernyataan sikap, yang diterima oleh Kasubag Protokol Kantor Walikota Padangsidimpuan. AR Azhari, yang tidak memberikan keterangan.(Jul Hadi Lubis/H.S.Pulungan)





