Labuhanbatu Utara, Bongkarnews.com:
Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, beserta barang bukti sabu dengan berat total 33,95 gram brutto.

Pelaku yang diamankan berinisial Bakhtiar Simangunsong (32), warga Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pelaku berprofesi sebagai pengemudi.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Putat Teladan Pasar 5, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir.

Kapolsek Kualuh Leidong AKP M. Samosir, SH sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu, SH bersama Tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan pengintaian selama kurang lebih 30 menit. Petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan dua orang pria berada di dalam rumah. Namun, salah seorang berhasil melarikan diri, sementara seorang lainnya berhasil diamankan yang kemudian diketahui bernama Bakhtiar Simangunsong.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian dan dibungkus menggunakan sarung kotak rokok warna hitam merek DJI Sam Soe.
Barang bukti yang diamankan yakni:
3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu dengan berat 28,51 gram brutto.
4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan berat 4,93 gram brutto.
2 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,51 gram brutto.
1 unit handphone merek Realme warna biru.
1 alat hisap bong.
1 unit timbangan elektrik.
Uang tunai sebesar Rp300 ribu.
1 sarung rokok warna hitam merek DJI Sam Soe.
1 tas warna hitam berisi 18 buah kaca pirek.
1 toples plastik berisi tiga bungkus plastik klip kosong.
2 buah skop yang terbuat dari pipet.

Saat dilakukan interogasi, Bakhtiar mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Aldi yang disebut warga Kisaran.
Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Leidong untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Zulkarnain)





