MEDAN | Bongkarnews.com- Medan, DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Bahkan, Perda tersebut beberapa kali disosialisasikan anggota DPRD kepada masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya arti kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Kendati Perda tersebut telah disosialisasikan, bahkan telah diterapkan sanksinya kepada masyarakat baik secara personal (individu) maupun kelembagaan, namun masih saja terlihat dan terdapat masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya atau sembarangan.
Terhadap kondisi ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan, Ilhamsyah, Senin (6/8) , mengaku prihatin, karena kesadaran masyarakat akan kebersihan masih rendah.
Ilhamsyah, menyarankan agar Kepling diberi kewenangan menegur dan memberikan sanksi kepada warga yang membuang sampah sembarangan. “Ini perlu bukan hanya untuk Perda agar berjalan maksimal, tetapi juga bisa memberikan efek kepada masyarakat, sehingga lingkungan bisa menjadi bersih,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Ilhamsyah, Pemko Medan bisa menggandeng tokoh-tokoh agama dari seluruh agama yang ada. Sebab, katanya, semua agama mengajarkan pentingnya kebersihan, baik untuk diri sendiri maupun lingkungan serta masyarakat.(ft)





