MEDAN | Bongkarnews.com – DPRD Medan melarang penggusuran warga yang bermukim di atas lahan milik Negara juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tanpa menyiapkan rumah pengganti bagi masyarakat yang tergusur.
Larangan itu disampaikan tim pengusul rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (6/8). Usulan disampaikan agar dapat dibahas sehingga menjadi ranperda inisiatif DPRD Medan tahun 2018.
“Penggusuran secara paksa tentu saja menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara kemanusiaan dan hak azasi manusia yang dilindungi undang-undang. Seringkali mengakibatkan bentrok fisik,” kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung membacakan pengantar draf ranperda dalam paripurna dewan.
Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memikirkan kehidupan masyarakat, sehingga tidak menjadi korban penggusuran.
Dalam draf ranperda disebutkan Pemko Medan wajib menyediakan rumah pengganti bagi masyarakat yang terdampak. Rumah pengganti yang memenuhi syarat rumah sehat, ketersediaan air bersih dan listrik. Rumah pengganti dapat dibeli atau disewa. Pembangunan rumah pengganti dibebankan pada APBD.(ft)





