MEDAN | Bongkarnews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Hal ini terkait pembangunan 90 toko di Jalan Stasiun Medan Belawan yang ditengarai tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli yang meminta Pemko Medan bersikap tegas membongkar bangunan ilegal di lahan milik PT KAI tersebut. Dulunya di kawasan itu, merupakan areal pemukiman warga. Namun dengan dalih akan digunakan untuk area parkir PT Pelindo, rumah-rumah warga pun digusur.
Politisi Golkar ini menduga, adanya mafia tanah bekerjasama dengan oknum dari instansi terkait yang ‘bermain’ secara struktur dan masif, sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
“Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan jangan ‘tutup mata’ dengan puluhan bangunan illegal ini. Satpol PP juga harus bersikap tegas, bongkar semua bangunannya,”tegasnya.
Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir Parlaungan Simangunsong yang menilai, PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) layaknya menjadi contoh bagi masyarakat dan mematuhi peraturan Pemko Medan yang sudah ditetapkan bersama-sama dengan DPRD Medan.
“Sudah jelas diatur sesuai perda no 5 tahun 2012 tentang IMB. Bila ada berdiri bangunan tanpa memiliki IMB, berarti itu bangunan ilegal. Harus diratakan bangunan yang menyalah itu, biar jelas sanski pelanggar perda. Jadi jangan ketok cantik. Meski pun bangunan itu di atas lahan milik PT KAI, tapi masih di wilayah Pemko Medan dan selayaknya ikuti peraturan. Selain IMB, harus ada analisis dampak lingkungannya, termasuk amdal lalinnya,’’tegas Parlaungan, Kamis (11/10/2018).
Politisi Partai Demokrat ini juga menduga, adanya keberanian developer dan PT KAI membangun tanpa terlebih dulu mengurus IMB, lantaran ada oknum-oknum yang membekingi. “PT KAI itu BUMN, dan selaku BUMN harusnya memberi contoh yang baik terhadap pemerintah kota. Saya tegaskan, bangunan di sana harus diratakan. Karena sudah jelas di perda disebutkan sanski bagi pelanggar IMB,’’tukasnya.
Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, M Ilud Siregar tak berhasil dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan tak ber-IMB di lahan kereta api tersebut. Berkali selulernya dihubungi, namun tak kunjung diterima meski terdengar nada aktif.(ft)





