Bangunan Tanpa IMB Marak di Brayan

MEDAN  | Bongkarnews.com- Meski Pemerintah Kota Medan saat ini gencar menegakkan peraturan daerah, tapi tampaknya tak membuat para developer takut. Pembangunan ruko maupun perumahan tetap berjalan, meski tanpa ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti di Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur. Beberapa ruko berderet dalam tahap pembangunan. Tak ada plank IMB terpasang, pembangunan juga ditutupi pagar seng.

Bacaan Lainnya

Maraknya bangunan tak ber-IMB membuat kalangan DPRD Medan prihatin. Pasalnya Pemko Medan akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pengurusan IMB. Institusi yang harusnya mengawal Perda No. 5 tahun 2014 dianggap lalai menuaikan tugas

“Kita akan menggunakan hak pengawasan kita dan memanggil institusi terkait bersama pemilik bangunan. Apa mungkin pemko kecolongan,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir. Parlaungan Simangunsong, Minggu  (9/9/2018) menanggapi pengaduan warga Kelurahan Pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, tentang adanya beberapa bangunan tanpa SIMB di daerah itu.

Dia menyebutkan, menurut peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya saat ini di kota Medan, pemilik malah membangun dulu baru mengurus izin.  (ft)

 

 

 

 

 

Pos terkait