Sekolah di Lhokseumawe dan Aceh Utara Tetap Berlakukan BDR

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota LhokseumaweTgk Ikhwansyah, M. Ag.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Saifullah, M.Pd.

LHOKSEUMAWE – Semenjak sekolah diliburkan akibat pandemi wabah Corona Virus Desease-19 (Covid-19), Hingga bulan Juli 2020, Proses Belajar Mengajar Secara tatap muka di sekolah belum juga dapat diaktifkan kembali. Seperti halnya aktifitas pendidikan pada sekolah di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara, karena masih sebagai daerah zona kuning pandemi Covid-19, sekolah masih tetap diberlakukan pembelajaran dari Rumah atau secara Daring.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Tgk H Ikhwansyah, MA mengatakan, Berdasarkan Surat Ederan Wali Kota Lhokseumawe disesuaikan dengan keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya

Dimana prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pemerintah akan pembelajaran.

“Maka atas dasar itu, untuk daerah yang berada di zona kuning, orange dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan, karena didaerah zona-zona yang tersebut itu, tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR). Diberlakukan untuk semua sekolah sederajat, sampai adanya Keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau keputusan Gubernur,”terang Tgk Ikwanyah dengan sapaan akrap Ustad. Selasa, (07/07).

Dijelaskan, Zona kuning, Orange dan merah terkait Covid-19, proses pembelajaranya dari rumah dapat mengalokasikan dana BOS untuk pembelian pulsa, Paket data atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidikan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dan tetap berpedoman sesuai dengan Juknis BOS.

Sambungnya, adapun mekanisme pembelajaran Secara daring, guru memberikan materi pembelajaran dan tugas yang bersumber dari buku paket dan sumber lainnya yang relevan kepada siswa Melalui aplikasi atau SMS. dan hasilnya dikirim oleh siswa kepada guru Melalui aplikasi maupun SMS Sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe, Ustad Ikhwan menghimbau agar tidak melakukan semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan masa, seperti kegiatan perpisahan siswa, perlombaan-perlombaan dan kegiatan lainya di sekolah yang bersifat mengundang orang ramai.

“kami juga mengharapkan kepada orang tua siswa untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.”tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara melalui Kabid Dikdas Razali, M.Pd, sesuai dengan surat keputusan 4 Menteri, bahwa daerah masih zona kuning dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Melainkan tetap belajar secara daring.

“Maka untuk itu pemerintah Aceh Utara tetap mengacu sesuai pada surat keputusan menteri-menteri, proses pembelajaran tetap dilakukan secara daring atau Belajara Dari Rumah.”tutupnya. (Saqil)

Pos terkait