Sekda Pemprovsu Buka Sosialisasi Pembentukan UPZ

Medan,BN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut menggelar sosialisasi Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Ruag Beringin Lantai VIII Kantor Gubsu. Sosialisasi yang dihadiri Baznas kabupaten/kota se Sumut dan BUMN, BUMD serta perguruan tinggi tersebut untuk mendorong pembentukan UPZ di Sumut.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekda Provsu H Hasban Ritonga dan dihadiri oleh Direktur Amil Zakat Nasional M Arifin Purwakananta, Pimpinan BAZNAS Provinsi Sumatera Utara H Amansyah Nasution , Para Pimpinan BUMD/ BUMN, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta serta Kopertis dan BAZNAS Kabupaten/ Kota se Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sekda Hasban mengatakan bahwa pengelolaan zakat sekarang ini telah menjadi tanggung jawab Pemerintah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14/Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan  Zakat.

Menurut Sekdaprovsu bahwa dalam Perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pengelola Zakat secara resmi adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kemudian ditegaskan pula bahwa Baznas dapat membentuk UPZ di BUMN dan BUMD, Perguruan Tinggi serta diberbagai Instansi wilayah Kerja Baznas.

Ditambahkannya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat melalui Baznas sikemukakan bahwa Instansi Negara baik vertikal dan otonom memberikan zakatnya kepada BAZNAS.

Menurut Hasban tidak ada kelembagaan lain yang dibentuk untuk mengelola Zakat, Infak dan Sedekah selain Unit Pengumpul zakat di Institusi yang telah disebutkan. “Ini penegasan yang harus diperhatikan”. Imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Direktur Amil Zakat Nasional M Arifin Purwakanata mengatakan bahwa Zakat menegakkan Syariat Islam dan dikumpul secara nasional dan dapat dibantu oleh Organisasi masyarakat.

“Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya,” jelasnya.

Unit pengumpul zakat adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki, yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri.(ndo)

 

Pos terkait