Medan,BN-Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Sumut akan memberi sanksi tegas terhadap para pasangan calon yang melakukan pelanggaran dalam proses pilkada yakni sanski diskualifikasi bagi paslon dan yang terberat diberikan sanksi pidana.
Hal ini disampaikan Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri saat ditemui wartawan di Jalan Agus Salim Medan, Kamis (15/2/2018) siang. Menurutnya relawan dan pasangan calon yang ikut dalam pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah ,di himbau untuk tidak melakukan pelanggaran yang telah tetapkan oleh Bawaslu terutama untuk menghindarai segala bentuk pelanggaran terkhusus politik uang dan sembako.
Pelanggaran yang sering dilakukan pasangan calon saat ini diantaranya alat peraga yang berada di fasilitas umum meski masa kampanye belum mulai, diminta kepada pasangan calon untuk mencabut dan membongkar alat peraganya sendiri sebelum ada tindakan dari Bawaslu alat peraga pasangan calon akan di sediakan oleh penyelanggara pemilu yaitu KPU.
Kordinator divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, saat ini persoalan terkait pemasangan alat praga kampanye dan hal tersebut menjadi hot isu disejumlah dan bawaslu berharap tim pemenangan yang sudah terdaftar segera mengikuti semua peraturan-peraturan dalam pemilukada/ agar pilkada 2018 mendatang berjalan dengan aman dan damai. (ndo)