LP2KIP (Lembaga Pemantau Pejabat Korupsi dan Ijazah Palsu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan untuk bersikap transparan terkait proses pencalonan anggota DPRD berinisial BS yang diduga berstatus mantan terpidana dan dinyatakan lolos sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
Desakan tersebut disampaikan LP2KIP melalui aksi penyampaian pendapat yang meminta KPU Kota Padangsidimpuan membuka kepada publik dasar dan dokumen yang menjadi landasan sehingga BS dapat dinyatakan memenuhi syarat sebagai Bacaleg.
Dalam penyampaiannya, LP2KIP menyoroti ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 18 yang mengatur persyaratan bagi mantan terpidana yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. LP2KIP mempertanyakan apakah seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi tersebut telah dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“KPU Kota Padangsidimpuan jangan main-main. Publik berhak mengetahui secara jelas dan transparan alasan serta dasar hukum yang membuat BS dinyatakan lolos sebagai Bacaleg,” ujar perwakilan LP2KIP.
Menurut LP2KIP, tuntutan tersebut bukan untuk menghalangi hak politik seseorang, melainkan untuk memastikan seluruh proses pencalonan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LP2KIP juga menegaskan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu agar tetap mendapat kepercayaan masyarakat.
“Pemilu harus bersih, jujur, adil, dan berintegritas. Tidak boleh ada kesan politik kotor maupun kongkalikong dalam proses pencalonan peserta pemilu,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak KPU Kota Padangsidimpuan menjelaskan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang dapat digunakan oleh mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya kepada publik sebagai salah satu syarat pencalonan.
Menurut penjelasan KPU, pengumuman tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui media massa, media sosial, serta media luar ruang seperti spanduk, baliho, atau banner. Ketiga bentuk pengumuman tersebut dinilai dapat memenuhi unsur keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, LP2KIP tetap meminta KPU Kota Padangsidimpuan untuk secara terbuka menunjukkan kepada publik bentuk pengumuman yang telah dilakukan oleh BS sehingga yang bersangkutan dapat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai Bacaleg.
LP2KIP menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menghindari spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap independensi dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
“Kami hanya meminta transparansi. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai PKPU, maka KPU harus dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar kelolosan tersebut kepada masyarakat,” ujar perwakilan LP2KIP.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dasar kelolosan Bacaleg mantan terpidana berinisial BS masih menjadi perhatian publik. LP2KIP berharap KPU Kota Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menjamin tegaknya prinsip keadilan serta integritas dalam penyelenggaraan pemilu.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





