ACEH SINGKIL,BN
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil meminta klarifikasi kepada Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil terkait adanya informasi dugaan keterlibatan oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Partai Politik.
“Ya, pagi tadi KIP Aceh Singkil diwakili Ibu Tita Rospita dan Pak Syahrial Raf memberikan klarifikasi kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Singkil terkait adanya info salah satu anggota PPK terpilih terlibat Parpol, ” kata Ketua Panwaslu Aceh Singkil, Azwar Ramnur, Rabu (14/2).
Selain itu Kata Azwar, para Komisioner KIP Aceh Singkil juga dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan oknum PPK telah menjabat dua periode. “Klarifikasi dari Komisioner KIP Aceh Singkil berlangsung kurang lebih sekitar dua setengah jam hingga pukul 12.30 WIB, Insyaallah sejauh ini tidak ada kendala dan dari pihak KIP Aceh Singkil juga sudah memberikan klarifikasi terkait info dimaksud”, jelas Azwar.
Dikatakannya, terkait permasalahan tersebut diatas, sebelumnya sempat menjadi Viral di Sosial Media. Info itu didapat dari sebuah blog beralamat https://singkildankebenaran.blogspot.co.id/2018/02/singkil-darurat-pengurus-partai-jadi.html?m=1. “Alhamdulillah semuanya sudah diklarifikasi oleh Komisioner KIP Aceh Singkil”, jelas Azwar.
Menurutnya, info ini akan terus dikaji dan nantinya diputuskan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Ia juga menghimbau kepada warga masyarakat untuk ikut serta berperan aktif mengawasi seluruh Tahapan Pileg dan Pilpres 2019. Sehingga, bila ada informasi terkait dengan pelanggaran Pemilu dapat segera dilaporkan Kepada Panwaslu Aceh Singkil, atau kepada Panwaslu Kecamatan terdekat.[Rd/Jn[