BIREUEN | BN – Pabrik padi keliling aspirasi Dewan Bireuen diinformasikan tidak sehat alias tidak bisa beroperasi. Pasalnya, perangkat putaran mesin (Blower) yang dipasang diluar standar, sehingga hasil gilingan kulit padi hanya keluar sebatas sekam, tidak terproses sampai menjadi dedak sebagaimana umumnya.
Wakil Ketua DPRK Bireuen Drs Muhammad Arif kepada Bongkar News Selasa 7 Februari 2017 di Indaco Baru Café Jalan Andalan Kota Bireuen menguraikan kegeramannya terhadap tanggungg jawab SKPK yang bertanggungjawab pengadaan barang yang diperuntukkankepada kelompok masyarakat penerima.
“Saya merasa sangat terzalimi dengan sistem tanggungjawab Dinas Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen. Sudah molor waktu penyerahan terlewatkan hingga 6 bulan, setelah diserahkan kepada pihak ketiga minggu lalu, ternyata aspirasi saya kepada kelompok masyarakat tidakbisa difungsikan,” ungkap Arief Andepa.
Arif merasa dipermainkan oleh pejabat SKPK terkait. Malah sebelum pihak penerima bantuan menyampaikan kondisi mesin satu unit diantaranya juga pernah dibawa kembali ke bengkel pembuatan akibat tali kipas yang selalu putus karena penempatan posisi alal mesin yang tidak parallel.
Menurut Arief, perjalanan masa persiapan pengadaan 5 unit Pabrik keliling yang diflot melalui kas Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen dirinya merasa sangat dipermainkan sampai kelompok calon penerima bantuan yang sudah dijanjikan di tiga kecamatan bagian barat Kabupaten Bireuen mencakup Kecamatan Jeunieb, Peulimbang dan Kecamatan Peudada mencurigai kalau aspirasi yang dijanjikan hanya iming-iming belaka.
Bahkan menurut politisi PNA ini, akibat dari kurang nyambungnya koordinasi yang dibangun bersama pihak Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Arief sering memaparkan hal tersebut kepada Sekda Bireuen hingga saat-saat rapat dua pihak antara legislatif dengan eksekutif Bireuen.
Arief juga menguraikan, jika rencana awal tokoh-tokoh Intelektual dan pengusaha mengupayakan Bireuen pisah dari Kabupaten induknya Aceh Utara sehingga sukses berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,adalah demi kemajuan dan kemakmuran dengan disepakati julukan Kabupaten Perdagangan.
“Julukan Kabupaten Dagang bukan dalam artian semua aktifitas hingga yang berhubungan dengan kepentingan rakyat juga dijadikan objek dagang (bisnis),” tandas Arief mengarahkan kata sindirannya terhadap sistem yang dipamerkan terhadap kinerja SKPK pengadaan mesin pabrik padi keliling aspirasi TA 2016 miliknya.
DPRK Bireuen dari unsure Partai Irwandi Yusuf ini juga membandingkan, bahwa harga satu unit pabrik padi keliling tersebut yang sudah siap pakai dipasaran harga paling tinggi per unitnya hanya sebesar Rp 25.000.0000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) ,”siap operasi. “Lalu kenapa aspirasi saya yang tersedia dana Rp 37.000.000 (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah) setiap unit bisa terkatung-katung penyelesaiannya dan hasil akhir juga menjadi sia-sia,” papar Arief.
Dirincikan, untuk merevisi kembali mesin penggiling padi aspirasinya bisa berproduksi standar, dibutuhkan uang setidak nya Rp 8 juta lagi untuk menggantikan perangkat putar (blower) penggiling. “Darimana pihak penerima bantuan memperoleh modal ini. Malah ada yang minta izin pada saya untuk menjual kepasaran dengan melepaskan alat-alat yang terpasang,”tandasnya.
Jikapun Persoalan terkait rekanan kepercayaan yang mengulah sehingga Kadis terkait pernah mengaku harus menambal puluhan juta rupiah uang pribadinya untuk menyiapkan barang pengadaantersebut, Arief mengaku pihaknya tidak perlu tau soal tersebut mengingat oknum rekanan pun merupakan ditentukan angsung oleh pihak Dinas terkait.
Menanggapi polemik perangkat pabrik penggiling padi keliling aspirasi dewan 2016, Kadis Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UKM Bireuen Darwansyah SE dihubungi Rabu 8 Februari 2017 menyatakan, pihaknya sudah mejalankan tugas dan tanggungjawab sebagaimana diamanahkan.
Sementara terkait adanya tudingan jika pihak pengadaan ada mencomot dana sehingga berimbas kepada kondisi berang pengadaan yang tidak bisa bermakna sebagai pemberdayaan ekonomi terhadap kelompok masyarakat penerima Darwansyah SE membantahnya, malah dianya mengaku sangat terbebani dengan sistem oknum dewan bersangkutan dalam mengawal barang pengadaan yang yang sudah disalurkan pihaknya sekitar satu minggu lalu kepada masing-masing kelompok penerima.
Darwan mengungkapkan, masalah pengadaan pabrik penggiling padi keliling dari awal sudah terjadi perdepatan seru terkait sisa besaran anggaran yang tersedia setelah oknum dewan pemilik aspirasi meminta fee sebesar 6 juta setiap unitnya.
Menurut pengakuan Darwansyah SE melalui ponselnya, dari awal pihaknya sudah member gambaran kalau nilai fee yang diminta oknum dewabn bersangkutan itu terlalu besar, dan bakal mempegaruhi persediaan peralatan mesin yang harus dipasang utuh .
“Namun tetap saja Pak dewan tersebut tidak mau menerima kalau kurang yang diminta itu dengan jumlah totalnya mencapai Rp 30 juta (per unit Rp 6 juta x 5 unit). Kalau sekarang muncul persoalan barang pengadaan tersebut tidakmemenuhi standar karena ada barang yang terpasang tidak memenuhi standar produksi, darimana kami dapat anggaran memperbaiki semua kekurangan tersebut karena dananya memang sudah dipotong duluan dengan jatah fee yang sebegitu besar,” demikian papar Darwansyah SE. (Roesmady)