Jajaran Polsek Bagan Sinembah Kembali Ringkus Dua Pelaku Narkoba

BAGAN SINEMBAH ( BN ) – Jajaran Mapolsek Bagan Sinembah Kembali Meringkus Dua Orang Di duga Bandar Narkoba Dengan  Puluhan Gram Barang Bukti Yang Di Amankan Di lokasi,
“Penangkapan Terhadap Kedua Pelaku, Di pimpin langsung Oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K. SIK MH, Yang turun langsung ke TKP,  Menangkap Para Pelaku Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti.
“Penangkapan Terjadi Pada Hari Senin ( 27 April 2026 ) Sekira Pukul 18:55 Wib Tepatnya Di areal Perkebunan masyarakat, Simpang Jengkol, Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Riau.
“Selanjudnya, Penangkapan ini berawal dari Ada nya informasi Dari masyarakat yang Di Percaya, Dengan menyebutkan Kalau Di lokasi tersebut, kerap Terjadi transaksi Narkoba,” Ujar Kapolsek,
“Berangkat Dari Informasi Tersebut,Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bergerak Cepat Melakukan Penyelidikan Di lokasi tersebut.
“Dari Hasil Penggrebekan Dilokasi, Petugas Berhasil Mengamankan Dua Pria Inisial JRD Alias Bagol dan RMT Hasibuan Dengan Gerak-Gerik Yang Mencurigakan, Saat di introgasi Oleh Petugas terhadap Kedua Pelaku, Pelaku Mengakui Kalau Barang Haram Tersebut Milik Mereka.
“Selanjudnya, Saat dilakukan Penggeledahan Terhadap Pelaku, Petugas Menemukan Sejumlah Barang Bukti ( BB ) Berupa Paket Sabu Siap edar Dari Tangan RMT Hasibuan, Beserta Alat Hisap ( Bong ) Dan Juga Uang Tunai Di duga Dari  hasil transaksi Narkoba Tersebut.
“Dan Sementara, Dari Pelaku Inisial JRD alias Bagol Di Temukan Narkoba Jenis Sabu – Sabu Dengan jumlah skala besar, Yang Telah di kemas Rapi, Dan Alat Bukti Timbangan di Gital Serta Ratusan Plastik bening Sebagai Alat  Pembungkus Barang Haram Tersebut.
“Di Ketahui Jumlah Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu – Sabu Yang Diamankan Petugas Terhadap Pelaku Berkhisar  Seberat 47,41 Gram, Dan Di tambah Dari Tersangka Lainnya 0,72 Gram,” Terang Kapolsek.
“Dan Selanjudnya, Petugaspun Melakukan Olah TKP Dengan Cara  Pengembangan ke rumah tersangka JRD alias Bagol, Yang Tak Jauh Dari lokasi Penggrebekan tersebut, Saat Petugas Melakukan  Penggeledahan Di rumah Pelaku, Di situ Petugas Menemukan Ribuan Plastik Kosong, Di duga Untuk Di Gunakan Sebagai Alat Pembungkus Barang Haram Tersebut,” Sambung Kapolsek.
“Selanjudnya, Petugas Mengamankan 2 Unit sepeda Motor, 2 Unit Handphone, 1 Unit Timbangan Di Gital, Serta Sejumlah Uang tunai Di duga Dari Hasil Transaksi Barang Haram Tersebut,” Ucap Kapolsek.
“Sambungnya, Terhadap Kedua Para Pelaku Di lakukan Tes Urine, Dan Hasil nya Di Nyatakan Positif Mengandung MethaPhetamine.
“Atas perbuatanya, Kedua Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Selanjudnya, Kapolrea Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Joni Mandala,  Menegaskan” Pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Hukum Kerjanya, ini adalah komitmen kami,Tidak ada ruang bagi Bandar maupun Pengedar narkoba, Saya Beserta Jajaran Mapolsek Bagan Sinembah akan terus Memberantas Para Pelaku Pengedar Narkotika,” Tegas Kapolsek.
“Saat ini, Terhadap Kedua Pelaku Beserta Barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya Terhadap Kedua Pelaku Akan Di limpahkan ke Polres Rokan Hilir Untuk Proses Lebih lanjut. ( Tr001 ).

Pos terkait