BARU BEBAS NYABU LAGI, MK DIGENDONG POLISI KE SEL TAHANAN!

BONGKARNEWS – BONGKAR SAMPAI KE AKAR!

MEDAN| BONGKARNEWS –

Bacaan Lainnya

Kembali lagi di kabar kriminal hari ini. Satu lagi pengkhianat lingkungan berhasil diringkus Tim Macan Satresnarkoba Polrestabes Medan!

Seorang pria berinisial MK (44), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, terpaksa harus “digendong” petugas ke dalam jeruji besi. Mengapa digendong? Karena saat disergap di kawasan Gang Lampu 1 pada Selasa (28/4/2026) siang, residivis ini sempat melakukan perlawanan sengit demi melindungi bisnis haramnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti paket besar sabu dengan berat bruto 7,04 gram. Mirisnya, MK adalah pemain lama yang baru bebas pada tahun 2024 lalu. Bukannya bertaubat, ia justru kembali terjerumus menjadi budak rupiah karena tergiur keuntungan seratus ribu rupiah per gram dari barang haram tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menegaskan bahwa tidak ada kata ampun bagi para perusak bangsa. Saat ini, petugas tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk memburu sang pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi pihak kepolisian.

Ingat, kawan! Narkoba bukan jalan keluar, melainkan jalan pintas menuju penjara atau liang kubur. MK kini terancam hukuman penjara hingga seumur hidup sesuai UU Narkotika.

(Suhendra kontributor Medan)

Pos terkait