Bireuen-Publik Bireuen sangat menyesalkan Kejaksaan negeri Bireuen yang menghentikan penyeledikan kasus dugaan korupsi dana Bansos Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi masyarakat miskin di Dinas Sosial, Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020, sehingga nantinya diyakini semakin banyak yang ingin korupsi di “kota Santri” itu,
Seperti yang beredar luas luas di berbagai media, Kajari Bireuen Mohammad Farid Rumdana, SH, MH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak, SH kepada wartawan , Rabu (18/8) mengatakan, menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) tahun 2020 di Dinas Sosial Bireuen “Kasus dugaan korupsi di Dinsos hentikan, sudah tidak lagi memenuhi unsur korupsi , Karena Kadis Sosilal, Mulyadi sudah mengembalikan kerugian negera sebersar Rp 100 Juta ,” ujar Wisdom.
Menurut praktisi hukum dari Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRA) Erlizar Rusli, SH., MH bersama M. Arief Hamdani, SH., C.L.A, kepada wartawan (18/8) malam, menyebutkan, seandainya kasus ini tidak dilakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum, apakah kasus ini akan terbongkar, tidak kan ?. Artinya apabila aparat tidak menemukan adanya indikasi penyelewengan, pasti pihak dinsos akan diam saja. Rancunya, setelah kasus dibuka dan sudah diperiksa keterangan saksi, barulah uang dikembalikan, kemudian dengan dikembalikan menganggap itu bukan tindak pidana. “Enak sekali seperti itu, semakin banyak yang mau korupsi di Bireuen” Kata Erkizar Rusli, SH, MH
Disebutnya, yang namanya korupsi tetap merugikan negara, maka orang yang melakukan korupsi tetap harus dihukum, meskipun uang dikembalikan, itu memang sudah kewajiban namun tidak dapat menghapus tindak pidananya
Menurutnya, diberhentikannya penyelidikan ketahap selanjutnya pada kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Dinsos Bireuen, sangat sangatlah melukui hati rakyat terutama masyarakat miskin, sebagai penerima UEP di Bireuen,
Dalam prakteknya, ujar Erlizar, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya, yang bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.(Maimun Mirdaz)





