Kepala Puskesmas Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Jumat (17/4/2026).
Laporan ini dilayangkan oleh media Metro Investigasi setelah pihak Kepala Puskesmas terkesan bungkam dan menghindar dari upaya konfirmasi resmi yang telah disampaikan sejak 14 April 2026.
Sikap tidak kooperatif tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta memunculkan kecurigaan serius terkait pengelolaan anggaran tahun 2025 di Puskesmas Padang Matinggi.
Sebagai pilar kontrol sosial, pers memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan PP Nomor 68 Tahun 1999.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada klarifikasi sedikit pun dari Kepala Puskesmas terkait sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan.
Adapun kegiatan yang dipertanyakan meliputi:
* Belanja makan dan minum kelas ibu hamil
* Belanja makan dan minum kelas ibu balita
* Pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita
* Pembinaan kesehatan di sekolah
* Kunjungan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita (bulan timbang, PKAT, Vitamin A)
* Belanja bahan dan penyiapan PMT lokal bagi balita gizi
Ketertutupan ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran yang harus diusut secara serius.
“Diamnya pihak Puskesmas justru memperkuat dugaan adanya yang ditutup-tutupi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas sumber dari Metro Investigasi.
Atas dasar itu, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk segera melakukan penyelidikan dan, bila ditemukan bukti, meningkatkan ke tahap penyidikan.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran kesehatan adalah hal yang tidak bisa ditawar, terlebih menyangkut pelayanan dasar masyarakat.(JH.Lubis/H.S.Pulungan)





