Rohil, Bongkarnews.com – Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K S.IK Yang Baru Tiga Hari menjabat Kapolsek Bagan Sinembah Melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bagan Sinembah Saat ini menunjukkan komitmennya Dalam Memberantas Peredaran narkotika di Wilayah hukum kerjanya, Di kecamatan bagan sinembah, kabupaten rokan hilir Riau.
“Dalam Tugas nya, Satuan Unit Reskrim Polsek Bagan Dinembah Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu – Sabu di Wilayah Balam Km 37 Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir Riau, Inisial SHD Alias AR, Pada Hari Selasa ( 14/04/2026 ).
“Penangkapan SHD Alias AR Tersebut , Berawal Adanya Informasi Dari Masyarakat Yang di Percaya, Dengan Melaporkan adanya Aktivitas Yang Sangat Mencurigakan Di Sebuah Pondok, Kerap Sekali di jadikan Ajang Lokasi transaksi narkotika Jenis Sabu – sabu,” Ucap Sumber,.
“Mendengar Informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah Melalui AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.IK Menginstruksikan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Untuk Melakukan Penyelidikan Di lokasi Tersebut, Dan dari Hasil Penyelidikan, Sekitar Pukul 17 : 45 Wib, Tim 0psnal Mendapatkan Seorang Pria Dengan gerak-gerik Yang Mencurigakan Sedang Duduk di Sebuah Pondok Gang Tower, Yang Saat Akan Di hampiri Pria tersebut Akan Melarikan diri,” Ujar kapolsek.
“Selanjudnya, Upaya Melarikan Diri Berhasil Di Gagalkan Oleh Petugas Dengan Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku, Dan Saat ini Pelaku Telah Di Amankan Oleh Petugas.
“Dan Dari Hasil Introgasi, Pelaku di ketahui Bernama Suhariadi Alias Ari Yang Merupakan warga setempat, Dan Saat Di lakukan Penggeledahan Terhadap Pelaku, Petugas Menemukan Barang Haram Sebanyak 14 Paket Plastik Bening Di Duga Sabu – Sabu, Yang disimpan Dalam Kantong Celana Milik tersangka. Dan Tersangka Mengakui Kalau Barang Haram tersebut adalah Miliknya,” Ujar kapolsek.
“Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 plastik bening kosong, satu unit sepeda motor jenis KLX, sebuah dompet warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna silver, serta uang tunai sebesar Rp. 286.000 Rupiah yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika Tersebut.
“Berdasarkan Data Yang Di Rangkum, Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,84 gram. Sementara itu, Dan Dari hasil tes Urine terhadap pelaku Menunjukkan positif mengandung Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa, pelaku juga merupakan Pengguna narkotika.
“Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan bahwa, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya, serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah Untuk Proses Penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kapolsek Bagan Sinembah juga mengimbau Kepada masyarakat, agar terus waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” Pungkas Kapolsek. ( Tr001 ).





