Binjai, BN-Sejak dilakukan pendataan pajak rumah makan dan minuman Pajak Kuliner Pujasera oleh Tim Aset Pemko Binjai pertengahan Desember 2017 lalu, banyak menimbulkan reaksi protes dari pedagang karena para pedagang kuliner sudah tidak sesuai dengan nama dalam data penempatan awal beberapa tahun lalu.
Disebut sebut, banyak pedagang awal yang sudah keluar dan kiosnya dialihkan kepada pedagang baru atau sesama pedagang dengan sistem terindikasi jual beli dibawah tangan dengan nominal bukan tanggung tanggung sampai jutaan rupiah untuk setiap lapak. Belum diketahui pasti apakah praktik tersebut diketahui pejabat Disperindag Pasar yang setiap hari menempatkan petugasnya dilokasi Pujasera.
Demikian diungkapkan Ketua Tim 9 BCW Binjai Ramlan yang sebelumnya sudah melakukan investigasi atas informasi tersebut yang menurutnya, berdasarkan keterangan pedagang, sejak dilakukan relokasi penampungan pedagang K.5 seputaran lapangan Merdeka, sudah banyak yang gulung tikar, namun lapaknya dialihkan kepada orang lain dengan dalih dijaga oleh adik, keluarga, famili dan lainnya.
Tetapi faktanya, lapak-lapak yang ditinggalkan oleh pedagang semula telah dialihkan kepada wajah-wajah baru bahkan para pedagang baru tersebut sanggup mengklaim beberapa lapak (dua sampai tiga lapak) untuk diusahai dengan mengatas namakan nama lain yang juga masih mempunyai hubungan keluarga.
Para pedagang wajah baru tersebut mendapat lapak dari pedagang sebelumnya sebagai orang yang ketiga atau keempat karena lapak tersebut sudah berpindah-pindah tangan sebelumnya dengan transaksi dibawah tangan sesama pedagang. Termasuk soal kasa air dan listrik, ini juga menjadi persoalan baru karena tidak tersistemnya mekanisme penggunaan sehingga ada pedagang yang diuntungkan ada yang dirugikan karena ketidak adilan sistem.
Untuk melaksanakan pendataan aset, Tim Aset setidaknya harus bekerjasama dengan Dispenda untuk melihat data penghuni pasca relokasi awal penempatan pedagang K.5 lapangan Merdeka Binjai. Dengan adanya identitas pedagang yang tidak sesuai dengan data awal, merupakan bukti adanya pelanggaran peralihan yang diduga komersil, kemudian dilakukan pengusutan darimana memperoleh lapak tersebut.
Pedagang masih ingat terhadap apa yang dimaklumatkan Pemerintah saat dilakukan penataan awal, bahwa dari 21 kios yang mungil tanpa harus diisi oleh dua pedagang setiap kiosnya menjadi total 42 pedagang. Jika ada yang keluar, satu kios tersebut dapat digunakan untuk satu pedagang. Atau setidaknya, tidak semudah itu diisi oleh pedagang baru karena minimnya lokasi bagi pedagang.
Dan yang terjadi hari ini, ujar pedagang lama, banyak pendatang baru yang seperti mendapat angin bahkan selain memonopoli, ada juga pedagang yang menguasai pelataran Pujasera untuk usaha mainan anak sehingga menimbulkan kesenjangan sosial terhadap pengusaha mainan hiburan anak. Sudah tidak tertib lagi disini, ujar sejumlah pedagang lama.
Perda No.04
Menurut Ramlan, tentang keberadaan Pujasera, pastinya telah dilingungi oleh Perda No.04 Tahun 2011 yang mengatur pedagang soal pengaturan Wajib Retribusi dan hak pakai/sewa . Jika ini diterapkan, maka tidak akan terjadi jual beli lapak dibawah tangan.
Dalam Perda tersebut sudah jelas mengatur tentang sanksi terhagap tunggakan retribusi, batas waktu tidak mengusahai kios, stand, dengan sanksi tidak memperpanjang Kartu Pengenal Penyewa (KPP) bahkan dilarang mengalih nama hak sewa kepada pihak lain tanpa izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Dan fenomena sekarang ini adalah sudah terjadi pelanggaran besar-besaran, ujar Ramlan Ketua Tim 9 BCW. (uden)





