Komisi B DPRD Medan : RS Elisabeth Harus Bertanggung Jawab

MEDAN  | Bongkarnews.com- Komisi B merekomendasikan agar RS Elisabeth Medan bertanggung jawab secara penuh atas bayi pasangan Dedy Jimmy Hutapea dan Dora Br Manulang untuk ditangani sampai pulih.

“Kami minta juga agar pihak rumah sakit membentuk tim ahli medis baik dokter saraf, dokter anak dan tim ahli lainnya agar bayi bisa ditangani dengan cepat,”ujar Herrt Zulkarnain  (foto) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Medan, Selasa (21/8/2018).

Bacaan Lainnya

Rekomendasi ini diputuskan setelah mendengar, Divya Boru Hutapea terlahir dalam keadaan patah tangan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di hati orangtuanya, Dedi Jimmy Hutapea dan Dora Beru Manulang.

Mereka  menduga, pihak RS Elisabeth Medan melakukan mal praktek sehingga bayinya yang kini berusia 9 bulan terlahir cacat (mengalami patah Lengan). Sebab, mereka merupakan pasien dr Zaman Kaban yang bertugas di rumah sakit tersebut. Namun saat proses kelahiran terjadi, si ibu dibantu oleh bidan di sana. Peristiwa itu terjadi 31 Oktober 2017 lalu.(ft)

 

Pos terkait