MEDAN | Bongkarnews.com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan diminta harus mampu berperan melindungi dan membina pedagang tradisional. Jangan seperti di pasar Marelan, PD Pasar mandul membina pedagang sehingga P3TM yang berkuasa mengobok-obok para pedagang hingga resah.
“Sesuai Permen, PD Pasar lah yang menata dan mengelola pasar. Bukan P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan-red) yang merkuasa mengatur segalanya. Sehingga sebahagian pedagang tidak terakomodir. Ada apa PD Pasar tidak berkutik atau mandul,” tegas Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe (Bayek) kepada wartawan, Rabu (21/8/2018)
Anehnya P3TM mematok harga kios diluar ketentuan yang ditetapkan Sekda Pemko Medan. Namun, PD Pasar tidak sanggup mengamankan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 perihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.
Dimana pedagang dibebankan harga kios mulai Rp 15 jt hingga Rp 20 jt dan jelas melanggar ketentuan yang ditetapkan Pemko. “Inikan sudah menyalah, tapi PD Pasar kok diam,” ujar Bayek.
Untuk itu, Bayek (foto) selaku politisi Golkar itu minta PD Pasar harus melindungi pedagang serta memberi ketenangan di pasar Marelan. Sedangkan pertemuan membicarakan keluhan pedagang akan digelar Selasa (28/8/2018) mendatang di ruang komisi C DPRD Medan.(ft)





