Usai Terima Kuasa Masyakat,DPK FKI-1 Palas Langsung Berreaksi Untuk Melakukan Pembelaan Atas Hak Masyarakat Anggota Plasma PT.MAI
Palas BN,
Dewan pimpinan kabupaten Front Komonitas Indonesia satu(DPK FKI-1) Padang Lawas langsung tancap gas dalam upaya pembelaan terhadap hak-hak masyarakat kecamatan Huta Raja Tinggi yang tergabung sebagai anggota plasma enam desa yakni:desa Sungai Korang,desa Hutaraja Tinggi,Desa Pasar Panyabungan,Desa Panyabungan ,desa Mananti Sosa Jae dan Desa Aliaga pada Pt.Mazuma Agro Indonesia kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.
Hal tersebut disampaikan ketua DPK FKI-1 Padang Lawas Darwin Hasibuan dikantornya jalan KH.Dewantara no:35 Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas kepada awak media yang hadir Jum’at (09/03).
Dikatakannya prilaku PT.Mazuma Agro Indonesia yang menzolimi masyarakat enam desa memang sudah sepantasnya dihentikan dan masyarakat harus mendapatkan haknya dengan baik,agar apa yang disebut sistem plasma atau anak bapak angkat dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, dalam hal ini kami selaku penerima kuasa masyarakat memang sudah mulai melakukan upaya untuk mendapatkan hak masyarakat dari pihak perusahaan,diantaranya adalah meminta pihak bapak angkat(PT.MAI) untuk menunjukkan lahan plasma tahap dua enam desa yang beranggotakan sekitar 959 kavling. Meminta perusahaan untuk membuat peta lokasi areal plasma dengan titik kordinat yang jelas.Penetapan petugas pengawas kebun yang ditunjuk oleh pemegang kuasa,dan yang terakhir kita meminta supaya pihak perusahaan menyerahkan photo copy daftar hutang piutang anggota plasma tahap II enam desa,terhitung mulai sejak pokok kredit dan besarnya angsuran yang telah ditetapkan dan terlunaskan,
Dikatakannya lagi,hal besaran angka hutang kredit ini memang sedikit pluktuative.Sebab hampir setiap tahun jumlah besaran angka ini berubah,karena itu ada peraturan yang mengatur dari pemerintah dan disampaikan ke pihak perbankan .
Ditempat terpisah Advokasi Hukum dan Ham DPK FKI-1 Palas M.Dayan Hasibuan menambahkan,tidak ada kemungkinan ataupun rumusan yang jelas kalau anggota plasma dinyatakan minus dalam penerimaan pemerataan,disamping itu tidak ada dasar untuk mengenakan PPH kepada anggota plasma.
Dan yang paling parah kami melihat ada pembebanan yang sangat tidak masuk akal kepada anggota plasma sejak triwulan I sampai trwulan ke III tahun 2017 diantaranya adalah adanya biaya kantor direksi dan alokasi biaya operasional area office yang jumlahnya mencapai sekitar 2 miliar lebih,pada hal pt.MAI sudah terlebih dahulu mengambil fee management sebesar 10%.
Parahnya lagi semua penghitungan dilakukan secara sepihak oleh pihak perusahaan agar mereka lebih leluasa melaksana mark-up terhadap besaran pengeluaran biaya pengelolaan plasma,sehingga masyarakat anggota plasma hanya dapat menerima sekitar seratus ribu dan bahkan dinyatakan minus dalam pendapatannya oleh pihak pt.mai.
Tambah Dayan semuanya telah kita tuangkan kedalam satu surat pemberitahuan kuasa subsitusi dengan nomor:388/DPK FKI-1 Palas/III/2018 tertanggal 05 Maret 2018 yang diteruskan kebeberapan insitusi pemerintah lainnya yakni,Kementerian pertanian R,I.Cq Dirjen perkebunan kementerian pertanian Jl,Ragunan no.03-05 Jakarta Selatan,Kapolda Sumatera Utara di Medan,Bupati Padang Lawas,Kapolres Tapanuli Selatan Di Padang Sidempuan,Manager PT.MAI di Desa Sungai Korang,Dinas Pertanian Cq bidang perkebunan Kabupaten Palas,Camat Huta Raja Tinggi,Kapolsek Sosa,Koramil 09 Sosa,Ketua FKI-1 Pusat,Ketua FKI-1 Provinsi,enam kepala desa terkait,seluruh ketua kelompok tani dari enam desa dan beberapa awak media .Dan khusus untuk tembusan ke Poldasu kita bersama dengan penasehat Kop-FKIM Palas AKBP KP.Pulungan.SH.MH.
Kita berikan waktu empat belas hari kepada perusahaan dari sejak tanggal surat kita terbitkan untuk memberikan jawabannya.dan kalau tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan maka kita akan kirimkan somasi dan seterusnya sampai ke tingkat pengaduan,namun hal itu kita lakukan setelah kita adakan audit menggunakan accuntan public terhadap management pt.Mai.imbunnya.
(Ali)