Subulussalam-BN, Menurut peraturan Pemerintah yang berlaku Seharusnya Ketua Pengawasan Gampong (BPG) di masing masing Desa ialah sebagai monitor Semua kegiatan kepala desa wilayah kerjanya, Terutama yang menyangkut pelaksanaan kegiatan Anggaran Dana Desa yang saat ini di kelola oleh aparatur desa.
Masyarakat Desa Tangga Besi Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Provinsi Aceh, merasa heran dan mereka juga merasakan atas kecewa.Pasalnya Ketua BPG Desa setempat MG (40) menjadi bagian pemborong proyek pembagunan pagar pemakaman umum di Desa Tangga Besi kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Dana Alokasi Kampung (ADK) yang bersumber dari APBN Tahun 2016 dialokasikan di Dusun Namo Kongker dengan biaya pembangunan Rp.137.017.000, Ukuran bangunan 79×2.30 M.
Sesuai tentang pelaksanaan tugas dan fungsi ketua BPG, masyarakat setempat langsung mempertanyakan Hal tersebut kepada bapak Wakil Walikota Subulussalam Drs Salmaza MAP pada tanggal 15 Agustus 2016 diruang kerjanya.
“Menurut peraturan perundang undanggan ketua BPG tidak dibenarkan menjadi pemborong suatu proyek yang Tugasnya sebagai pengawas, Ujarnya.
Selain itu, Masyarakat Tangga Besi semakin heran sikap ketua BPG Desa setempat yang menggunakan kendaraan roda 2 inventaris BPG untuk kepentinggan pribadi mengangkut dan melangsir sawit, Pupuk dan untuk kepentingan pribadi lain lain .
Menurut keterangan masyarakat Tangga Besi yang enggan disebut jati dirinya, ia mengatakan hal pemakaian honda dinas pernah tegur dan dipertanyakan agar jangan pakai honda dinas BPG untuk kepentinga pribadi,
“Dengan nada yang tinggi Ketua BPG menjawab, tidak ada undang undang /qanun Aceh melarang pemakaian honda dinas untuk pribadi,”Jelas sumber tersebut kepada media.
Keberadaan tugas BPG sesuai dengan aturan dari pemerintah .Masyarakat Desa Tangga Besi sangat berharap kepada walikota hingga instansi terkait agar dapat mencari solusi demi kenyamanan masyarakat banyak.(Kasdin Berasa).