Plh Wali Kota Tebingtinggi Tolak Pembahasan LLP APBD 2015

Tebingtinggi-BN.

Pimpinan DPRD Tebingtinggi menanggapi positif adanya surat Sekdaprovsu nomor 903/7024 tanggal 2 September 2016.

Surat itu meminta kepada Ketua DPRD Kota Tebingtinggi untuk menjadwal kembali rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan    Pertanggungjawaban Pelaksana (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2015 dan  Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota untuk menghadirinya (rapat paripurna).

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua DPRD, Chairil Mukmin Tambunan mengatakan, bahwa surat Sekdaprovsu tersebut diterima DPRD pada Rabu (7/9/2016). Selanjutnya DPRD menindak lanjuti surat tersebut menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan menjadwalkan Selasa (13/9/2016) mendatang akan menggelar rapat paripurna, dan telah menyampaikan undanganya kepada eksekutif.

Namun di luar dugaan, pada Kamis (8/8/2016), DPRD menerima tembusan surat Plh Wali Kota Tebingtinggi Johan Samose Harahap yang ditujukan ke Gubsu nomor: 100/ 7249 / Pemer / 2016, tertanggal 8 September 2016 perihal pembahasan Ranperda LPP APBD TA 2015.

“Intinya dari surat tersebut mengatakan bahwa pembahasan Ranperda antara Wali Kota dengan DPRD Kota Tebingtinggi sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” sebut Chairil, Kamis (8/9/2016).

Kemudian dalam surat tersebut, Plh Wali Kota memohon kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) kiranya dapat memberi persetujuan terhadap Ranperwa LPP APBD TA 2015 Kota Tebingtinggi. Ini telah disampaikan oleh Wali Kota Tebingtinggi melalui surat nomor: 900/6328/Keu/2016 tanggal 5 Agustus 2016 perihal penyampaian Ranperwa tentang LPP APBD TA 2015.

“DPRD pada Kamis (25/8/2016) telah menggelar rapat paripurna pembahasan LPP APBD TA 2015, namun kita skor sampai menunggu surat Gubsu dikarenakan pihak eksekutif tidak ada yang hadir. Namun setelah ada surat dari Gubsu melalui Sekdaprovsu, kita jadwalkan kembali. Kok malah Plh membuat surat ke Gubsu dengan alasan telah habis masa waktu pembahasannya. Kalau kita tafsirkan Plh menolak untuk menghadiri pembahasan tersebut. Ada apa ini,” kata Chairil Mukmin.

“Kita minta supaya Gubsu untuk memberikan persetujuan terhadap Ranperwa LPP APBD TA 2015 Kota Tebingtinggi yang disampaikan 5 Agustus 2016 lalu, di mana saat Wali Kota mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin mencalonkan kembali pada Pilkada 2017.  Kan aneh ini,” sebut Mukmin bertanya.

Lanjutnya, DPRD berharap kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk dapat mengerti bahwa lembaga wakil rakyat itu sudah berupaya menjalankan tugasnya, dan opini masyarakat telah menyudutkan DPRD yang tidak mau menggelar pembahasan karena “sesuatu hal” dan semuanya itu tidak benar.

“Situasi ini nampaknya sengaja dibuat begini oleh pihak eksekutif dengan berbagai alasan diantaranya soal batas waktu. Sementara masalah waktu masih bisa diselenggarakan hingga Minggu pertama bulan Oktober 2016. Di sini Plh Wali Kota tidak serius mempedomani surat tersebut,” paparnya.

Chairil menambahkan, sudah jelas diterangkan dalam surat Sekdaprovsu tersebut diminta kepada Ketua DPRD Kota Tebingtinggi untuk dapat menjadwalkan kembali rapat paripurna Ranperda LPP APBD TA 2015 dan Plh Wali Kota Tebingtinggi untuk dapat menghadirinya. Sehingga diharapkan persetujuan bersama antara Wali Kota dan DPRD atas Ranperda LPP APBD TA 2015 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015 dapat dicapai sehingga dapat memperlancar urusan pemerintahan selanjutnya.

“Ada apa pihak eksekutif tidak mau membahas LPP APBD TA 2015 dan ngotot untuk di Perwa kan. Nampaknya ada ketakutan kalau pertanggung jawaban dan kinerja wali kota ditolak DPRD. Kalau LPP tersebut cepat selesai kita laksanakan, sehingga P-APBD TA 2016 juga bisa cepat kita gelar. Kan lebih bagus kita Perdakan daripada kita Peraturan Kepala Daerah (Perkada) kan,” ujarnya. ( Der )

Pos terkait