BINJAI, BN.
Masyarakat di kawasan Jalan Umar Baki, Kelurahan Binjai Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara berharap dan memohon kepada Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Dr H Rycko Amelza Dahniel, M.Si, agar menginstruksikan Kapolres Binjai bertindak tegas, terkait keberadaan lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) minyak mentah dan inti sawit serta cangkang yang disinyalir ilegal.
Informasi dilapangan, lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) minyak mentah dan inti sawit ini semakin marak dan mengganas. Pasalnya, selama sepekan ini terdapat 2 titik gudang penampungan CPO minyak mentah dan inti sawit diduga ilegal, beroperasi di dua lokasi, masing-masing di Jalan Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat dan Lokasi Jalan Lintas Sumatra Tandem Pasar V, Kecamatan Binjai Utara.
Kegiatan mafia CPO ini di wilayah hukum Polres Binjai, tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga keamanan para pengguna Jalan Umar Baki yang mulai mengkhawatirkan. Kondisi ini dikarenakan, para oknum mafia yang “menambang” supir-supir tangki bermuatan CPO dan truk bermuatan inti sawit melakukan penghadangan pada setiap supir yang melintasi gudang-gudang CPO yang tersebar di Kota Binjai.
Terkait dengan maraknya aksi penampungan crude palm oil (CPO) minyak mentah dan inti sawit maupun cangkang ilegal di wilayah hukum Polres Binjai, Kapolres Binjai ketika dikonfirmasi BN melalui via SMS beberapa pekan lalu yang berjanji akan segera mengecek sejumlah lokasi yang dijadikan gudang penampungan CPO yang tersebar di Kota Binjai.
Namun ternyata tindakaan Kapolres hanya untuk mengibuli kalangan insan pers ternyata penampungan CPO illegal masih tetap berjalan tanpa ada tindakan yang berarti.
Dalam praktik ilegal, mafia membuat gudang penampungan CPO minyak mentah dan inti sawit serta cakngkang ilegal di lokasi-lokasi strategis jalan Negara, seperti gudang yang didirikan di Ling IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kec Binjai Timur, dan gudang di Jalan Let Umar Baki, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat serta gudang Lokasi Jalan Lintas Sumatra Tandem Pasar V, Kecamatan Binjai Utara.
Ironis nya, dari titik lokasi gudang penampungan CPO ilegal yang selama ini beroprasi tempat nya tidak jauh dari kantor Kepolisian (Polsek-red), namun aparat kepolisian tetap melakukan pembiaran yang terduga selama ini kongko-kongko hingga praktik bisnis yang melanggar hukum itu berjalan mulus dan kian menganas.
Kenyataan diatas mebuat gerah sejumlah tokoh masyarakat mulai angkat bicara, Sahat Maruli.Sinaga (51) yang warga Binjai Utara mengaku sangat menyesalkan atas sikap pihak Kepolisian yang melakukan pembiaran pada pelaku pelanggar hukum.
“Kita merasa kecewa dengan pihak Kepolisian Kota Binjai yang selama ini melakukan pembiaran kepada para mafia CPO yang melancarkan aksi bisnis ilegal di 3 tempat berbeda, sedangkan Polisi merupakan penyidik tunggal yang wajib menjalankan penegakan hukum, dan hukum adalah panglima tertinggi di NKRI ini”, kata Sahat.
Bahkan,lanjutnya pihak Kepolisian di jajaran Mapolres Binjai selama ini terkesan mandul dalam penegakan hukum terkait pemberantasan kegiatan yang dilakukan sekelompok mafia CPO.
Menyikapi kondisi ini, beberapa warga Jalan Umar Baki, Kelurahan Binjai Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, saat ditemui menuturkan, aksi penadahan bahan baku CPO itu sudah cukup marak. “Penampungan CPO diduga ilegal itu sudah lama beroperasi. Karena itu, diharapkan Kapolda Sumut Irjen Polisi Dr H Rycko Amelza Dahniel menginstruksikan Kapolres Binjai AKBP Mohamad Rendra Salipu SIk MSi, agar melakukan penggerebekan lokasi penampungan CPO tersebut.
Sekedar diketahui, para oknum sopir nakal yang mengangkut CPO dan inti sawit datang dari berbagai PKS, lalu masuk ke lokasi gudang CPO yang berlokasi di Lingkungan IX, KM 19 Kelurahan Sumber Mulio Rejo, Kecamatan Binjai Timur dan menurunkan sebagian bahan baku CPO, serta melakukan pengelapan CPO kepunyaan orang lain, yang terindikasi melanggar Pasal 480 KUHPidana.
Sementara itu Kapolres Binjai, AKBP, MH Rendra Salipu melalui SMS menjawab konfirmasi awak Koran ini mengyucapkan terima kasih dan akan segera mengeceknya.
Namun anehnya sampai berita ini diturunkan, lokasi ilegal penampungan CPO tetap beroperasi tanpa ada hambatan dari aparat kepolisian.Warga menilai , janji Kapolres Binjai untuk menindak CPO illegal hanya untuk menyenangkan insan pers saja, (MR/Santi).