JR Saragih Masih Melawan

JOPINUS Ramli Saragih masih melawan. Melalui kuasa hukumnya, Ikhwaluddin Simatupang, optimis gugatan mereka tetap menang. Apakah berbuah nyata atau sekadar isapan jempol belaka?

Medan, BN
Sidang kembali digelar pada Minggu (25/2) dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon. Dan selanjutnya pada Senin (26/2) akan dihadirkan saksi dari termohon. Majelis juga meminta Kadis dan Sekdis Pendidikan DKI Jakarta untuk dihadirkan dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, KPU Sumut bersikukuh atas keputusan nomor 7/2018 tanggal 12 Februari 2018 yang tidak meloloskan JR Saragih-Ance Selian sebagai pasangan calon Gubsu/Wagubsu di Pilgubsu 2018. Hal ini terungkap dalam lanjutan musyawarah sengketa pencalonan yang diajukan JR Saragih, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Jumat (23/2).

Ada 32 poin dalil KPU Sumut dalam jawabannya selaku termohon. Pada intinya, KPU Sumut menolak seluruh dalil dan seluruh permohonan yang diajukan pihak JR Saragih-Ance.

Dalam sengketa ini, JR Saragih meminta Bawaslu Sumut untuk memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan yang hanya menetapkan 2 pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat, minus JR Saragih-Ance.

Di persidangan terungkap perbedaan pandangan atas syarat calon menyangkut pendidikan. Pemohon meminta KPU menjadikan ijazah pendidikan terakhir JR Saragih (S3) menjadi dokumen calon. Sedangkan termohon, dalam hal ini KPU berpegangan pada pasal 4 ayat 1 huruf c Jo Pasal 42 (1p) PKPU 3.

“Di situ ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA. Dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah. Kalau pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon,” kata Benget.

Kuasa hukum pemohon, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, KPU Sumut telah benar menerima ijazah S3 dari JR Saragih. Sehingga, lanjutnya, berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10 Tahun 2016, ijazah terakhir itu benar telah mereka (KPU Sumut) terima dan itu legalisasi.

“Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud, maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018,” katanya saat diwawancarai wartawan.

Apalagi, sambung Ikhwaluddin, dalam peraturan KPU Sumut itu tidak menyebut ijazah STTB SMA, tapi ijazah atau STTB.

“Nah kalau konvensi itu benar. Tapi pada tahun 2015 itu kan pilkada serentak, UU 10 Tahun 2016 itu belum lahir. Kita berkeyakinan bahwa pak JR Saragih masuk dalam peserta calon Gubernur Sumut 2018,” jelas Ikhwaluddin.

Dalam sidang musyawarah sengketa ini juga terungkap bahwa KPU melakukan penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah JR Saragih karena ragu.

Keraguan KPU Sumut dikuatkan dengan surat Bawaslu Sumut ke KPU Sumut yang meminta penelitian ijazah JR Saragih. Surat Bawaslu Sumut ini juga termasuk salah satu dalil termohon.

Seperti diketahui, mantan Bupati Simalungun dua periode ini mengklaim menempuh pendidikan menengah atas di SMA Iklas Prasasti, Jakarta Pusat.
Masalahnya, sekolah ini sudah tutup sejak 1994 dan hanya aktif selama 15 tahun sejak didirikan. Fakta ini disampaikan Uki Rahmawati yang merupakan pengurus tunggal Yayasan Iklas Prasasti. Uki adalah istri almarhum Ahmad Solihin, pendiri yayasan. Saat ini, Uki aktif mengurus yayasan yang kini menaungi TK Prasasti.

Uki bercerita, SMA Iklas Prasasti tak punya banyak murid. Sekolah itu didirikan suaminya untuk menampung anak-anak yang tidak mampu masuk SMA negeri. “Waktu itu muridnya satu kelas tidak sampai 30 orang, (satu angkatan) kurang dari 100 totalnya,” ujar perempuan berusia 67 tahun ini di kawasan Sumur Batu, Kemayoran.

SMA Iklas Prasasti didirikan Ahmad Solihin dan keluarganya pada 1981. Mulanya Solihin hendak membangun sekolah di kawasan Sunter, tapi Solihin mengurungkan niat lantaran ditipu penjual lahan.

Solihin kemudian membuka SMP dan SMA Iklas Prasasti dengan meminjam gedung SD Negeri 15 Harapan Mulia (sekarang SDN 03 Sumur Batu), yang berada di Kemayoran. Tumpangan diberikan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat karena Solihin merupakan Kepala Sekolah SDN 15 Harapan Mulia.

Uki menceritakan almarhum suaminya menjabat Kepala Sekolah SDN 15 Harapan Mulia hingga 2001, sementara SMP dan SMA Iklas Prasasti tutup pada 1995. Enam tahun setelah pensiun, Solihin meninggal tepatnya pada 2007.

Kegiatan belajar mengajar di SMP dan SMA Iklas Prasasti berlangsung siang hari, lantaran gedung digunakan untuk aktivitas belajar SD pada pagi hari. Di sekolah itu, ada enam pengajar yang bekerja.

“Sekarang semua gurunya, kepala sekolahnya, sudah meninggal. Yang ngurus yayasan juga sudah tidak ada,” ujar Uki.

Berdasarkan pengakuan Uki, tak ada dokumen mengenai orang-orang yang pernah sekolah di SMP dan SMA Iklas Prasasti. Catatan seperti buku tahunan dan data pelajar juga tak dimiliki yayasan. Uki menduga, dokumen sekolah disimpan mantan kepala sekolah.

“Tapi kan semua kepala sekolahnya sudah meninggal,” kata Uki.

Menurut Uki, ada dua kepala sekolah yang sempat memimpin SMA Iklas Prasasti. Kepala sekolah pertama bernama Surya dan menjabat saat didirikan hingga sebelum 1990. Surya kemudian digantikan Adam lantaran meninggal. Adam menjabat kepala sekolah hingga SMA Iklas Prasasti tutup.

Surya diingat Uki sebagai sosok yang dermawan. Ia disebut kerap memberi sumbangan untuk sekolah. “(Guru) lainnya kan PNS semua, tidak sanggup (memberi sumbangan ke sekolah),” kata ibu dua anak ini.

Pada periode akhir jabatan Surya dan awal jabatan Adam, JR Saragih diduga menjadi murid SMA Iklas Prasasti. Politikus Partai Demokrat itu mengaku lulus dari SMA Iklas Prasasti pada 1990.

Setelah SMP dan SMA Iklas Prasasti tutup, sejumlah orang pernah mencari SMA Iklas Prasasti. Menurut Uki, mereka yang datang ingin mencari informasi tentang keabsahan ijazah milik Saragih.

Peristiwa itu terjadi sekitar dua atau tiga tahun lalu dan orang yang mencari tahu informasi soal ijazah Saragih mengaku bukan dari kalangan wartawan.

“Katanya lagi ‘ini mau pilkada jadi butuh tahu keaslian ijazahnya,” kata Uki.

Karena tak memiliki informasi soal keabsahan ijazah JR Saragih, Uki mempertemukan dua orang itu dengan seorang staf SMA Iklas Prasasti yang masih hidup, tapi sang staf tak bisa memberi informasi perihal JR Saragih.

“Dia juga enggak tahu apa-apa,” kata Uki.

Uki mengaku kembali ingat nama JR Saragih. “Dia (JR Saragih) petinggi kali ya? Memang bagaimana sih Pilkada keadaannya?” ujar Uki.

JR Saragih mengaku memiliki ijazah dan surat tanda tamat belajar (STTB) dari SMA Iklas Prasasti. Surat itu digunakan sebagai salah satu syarat dalam pencalonan sebagai kandidat di Pilkada 2018 Sumatera Utara.

Saat verifikasi dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Saragih dinyatakan tidak lolos. Sebabnya, berkas salinan legalisir STTB milik Saragih dinyatakan palsu. Legalisir STTB dan ijazah itu sebelumnya digunakan Saragih untuk mendaftarkan diri dalam Pilkada Bupati Simalungun, 2010 dan 2015.

Saat ini, sidang gugatan atas gagalnya Saragih menjadi kandidat di Pilkada Sumut sedang berlangsung. Sidang dilakukan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut. (BN/NT)

Pos terkait