Perda No. 5 Tahun 2015 Diharapkan Sejahterakan Masyarakat

Medan, BN- Sekitar 9 ribu lebih penduduk di Kecamatan Medan Marelan masuk dalam kategori miskin. Dari jumlah itu, baru sekitar 6 ribuan yang mendapatkan bantuan.

“Jadi, ada sekitar 3 ribuan lagi yang belum mendapatkan bantua,” ungkap Camat Medan Marelan, T. Khairunniza, pada sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Kota Medan yang dilaksanakan anggota DPRD Kota Medan, Surianto, Sabtu (24/3/2018).

Bacaan Lainnya

Karenanya, Camat berharap sosialisasi Perda No. 5 tahun 2015 semakin mensejahterakan masyarakat. Apalagi, katanya, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. “Didalam Perda juga disebutkan masyarakat ikut berperan serta dalam pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sementara, Surianto, dalam paparannya juga menyampaikan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengentasan kemiskinan, sebagaimana tertuang dalam Perda pada Bab 11.

Melalui Perda juga, sebut pria yang akrab disapa, Butong, ini program-program pengentasan kemiskinan bisa berjalan di Kota Medan, khususnya di Medan Marelan. “Dengan adanya Perda ini, tentunya akan bisa menekan angka kemiskinan di Marelan ini. Paling tidak persentasenya berkurang. Sebab, jika angka kemiskinan di suatu daerah tinggi, maka daerah itu akan jelek,” sebut Butong.

Terkait bantuan yang tidak tepat sasaran, Butong, meminta sekaligus mengharapkan pihak BPS untuk melibatkan aparatur wilayah setempat dalam melakukan pendataan. “Kan tidak mungkin orang lain yang tahu wilayah kita. Tentu kita yang tahu. Makanya, kedepan agar pihak BPS melibatkan aparatur wilayah tersebut dalam melakukan pendataan warga miskin, sehingga bantuan yang diberikan nantinya benar-benar tepat sasaran,” ungkapnya. (ft)

 

Pos terkait