Sibolga-BN.
Letak dan keberadaan bagan pancang di perairan Teluk Tapian Nauli, Sibolga akan ditata. Penataan dilakukan agar tidak mengganggu jalur pelayaran kapal.
Penataan itu mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor PER.02/MEN/2010 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia.
“Banyak bagan pancang yang mengganggu pelayaran kapal yang keluar masuk dari Pelabuhan Sibolga. Belum ada pengaturan yang jelas. Keluhan dari nahkoda kapal dan perusahaan pelayaran, sangat terganggu. Bila tidak segera dilakukan penataan dan pengaturan, dikhawatirkan kapal dari luar Sibolga enggan masuk,” sebut Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk saat rapat koordinasi di Aula Kantor Walikota setempat, Selasa (11/10).
Hadir DKPP, PPN Sibolga, Lanal Sibolga, PSDKP, KSOP, Ketua HNSI Kota Sibolga, Dishub, Polres Sibolga, PT WJL, ASDP, Anggota DPRD, serta Asosiasi Nelayan Bagan Pancang Kota Sibolga.
Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kota Sibolga bersama Lanal Sibolga dan instansi terkait mendata ada 43 unit bagan pancang yang berada di dalam alur pelayaran. Dan ada 14 unit yang sangat menggangu alur pelayaran dan telah diberi tanda dan posisi koordinatnya.
“Keberadaan bagan pancang yang mengganggu alur pelayaran akan berpengaruh terhadap minat investasi dari negara lain. Karena alur pelayaran bukan hanya peraturan Indonesia, tapi ada juga peraturan International Maritime Organization (IMO), sebuah badan khusus Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang menangani masalah-masalah kemaritiman, terutama pelayaran internasional,” tandasnya.
Rapat tersebut menyepakati bagan pancang yang berada di alur pelayaran bersedia untuk dibongkar dan pindah ke lokasi yang aman. Bagan pancang yang berumur 1-3 bulan diberi tenggang waktu selama 6 bulan untuk dibongkar. Lalu, bagan pancang yang berumur 3,1 – 6 bulan diberi tenggang waktu selama 3 bulan. Dan terakhir bagan pancang yang berumur 6,1 – 12 bulan diberi tenggang waktu selama 1 bulan, dan yang berumur lebih 12 bulan segera dibongkar.
Disimpulkan juga agar Pemko Sibolga mengeluarkan peraturan tentang pendirian bagan pancang di perairannya.
(washington)