51 PPK Diambil Sumpah, Pelantikan Sesuai Intruksi Bawaslu

Bireuen, BN- Meskipun  Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen,  DR  Mukhtaruddin, SH,MH telah melantik dan mengambil sumpah 51 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang dipusatkan di Aula Setdakab lama Bireuen, Kamis (1/3) namun prosesi pelantikan itu disebutnya telah sesuai   Instruksi Bawaslu RI,

 

Bacaan Lainnya

Sumber Media ini menyebutkan, meski sempat timbul gonjang-ganjing adanya keganjilan rekruitmen PPK di Kabupaten Bireuen,  marak dibicarakan  di beberapa media online, menyusul rekruitmen PPK yang disebutnya melanggar aturan. Namun hal itu, tidak membuat KIP Kabupaten Bireuen gundah . karena diakui nya sudah berdasarkan ketetntuan, berkenanaan dengan adanya intruksi Bawaslu RI yang menyebutkan dibenarkan keterlitan aparat desa selaku penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

 

Ketua KIP Kabupaten Bireuen, DR Mukhtaruddin, SH, MH  kepada media ini, Jumat (2/3) mengatakan kejadian yang sama sudah pernah terjadi tahun 2016 . Berkaitan dengan kasus tersebut pihaknya mengirimkan surat ke Bawaslu mempertanyakan masalah tersebut. Sesuai surat instruksi yang diterima pihanya,  bahwa komisi independen pemilihan kabupaten melakukan proses pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2016 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, “Bukan merangkap jabatan, karena dalam PPK itu , sifatnya kan berbentuk kepanitiaan ,” ujarnya singkat.

 

Komisi Pemilihan Umum provinsi/ komisi independen pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum komisi independen pemilihan kabupaten kota pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan Kecamatan panitia pemungutan surat dan kelompok penyelenggara pemungutan surat dan penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota sebagaimana yang disampaikan oleh Bawaslu RI yaitu sesuai ketentuan pasal 33 undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan pasal 18 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2015

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen, Bob Mizwar S STP M SI saat dikonfirmasi media ini Jumat, terkait adanya perangkat desa maupun Keuchik rangkap jabatan sebagai penyelenggara Pemilu (PPK),

Ia mnyebut   berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  pada pasal 51 tentang larangan bagi perangkat desa dan Pasal 29 larangan  bagi kepala desa (Geuchik-red), Qanun Bireuen Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Gampong,Kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap Jabatan.”Secara aturan dalam pasal 51 dan 29 ada disebutkan tentang larangan kepala desa rangkap jabatan, “ aku Bob Miswar.

 

Data yang diperoleh media ini dari 51 PPK  menyebutkan  sejumlah kepala desa telah diambil sumpah dan dilantik sebagiai PPK, diantaranya, Muamar Khadafi. Geucik Balee Me Kecamatan Kutablang  Iswadi S.pd, Syukri S.pd, Usmanto Hasbi S.pd, Herizal masing-masing dari kecamatan Samalanga  dan dari Kecamatan Juli, Safrizal S.pd .

Ketua KIP Bireuen, Mukhtaruddin SH MH ketika usai melantik dan mengambil sumpah ke 51 PPK untuk menjaga  integritas dan terus belajar Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dia meminta supaya menjaga kekompakan dan kebersamaan, jangan saling bersaing. “Jaga  koordinasi dan komunikasi dengan pihak kecamatan masing-masing. Kalau ada permasalahan yang tidak mampu diselesaikan, konsultasi dengan kami agar bisa dicari solusinya,” Himbau Mukhtaruddin.

 

Sedangkan Bupati Bireuen, H Saifannur, S.Sos dalam kesempatan itu menyebutkan pemilu  lalu, hendaknya pengalaman masa lalu, harus menjadi guru dan pelajaran untuk anggota PPK. “Semoga pemilihan umum, Pileg dan termasuk Pemilihan Presiden nantinya berjalan lancar, aman dan damai di Kabupaten Bireuen. Semua itu tergantung kepada saudara semuanya, anggota PPK,” harapnya seraya berpesan  kepada anggota PPK bekerja iklas, netral dan jujur dalam mengamankan suara pemilih.(Maimun Mirdaz)

Pos terkait