Medan.BN- Pengamat Kebijakan Anggaran Sumatera Utara, Elfenda Ananda menyebutkan bahwa papan reklame Wakil Ketua DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu yang disandingkan dengan Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak dibenarkan.
Sebab, papan reklame ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2018 ‘Gong Xi Fa Cai’ yang terletak di Jalan Djamin Ginting persimpangan Jalan Iskandar Muda dan Jalan Wahid Hasyim Medan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Medan.
“Enggak boleh lah, itu kan menggunakan APBD Medan.Kalau bukan APBD baru boleh dia (Burhanuddin-red) menyandingkan dengan Ketua DPD Demokrat Sumut JR Saragih dan AHY, ” kata El kepada wartawan, Jumat 2 Februari 2018.
Dikatakan El, bahwa pemasangan papan reklame berlambang partai Demokrat itu sama saja tidak menghormati masyarakat Medan yang membayar pajak.
Karena, sambung El, papan reklame yang dianggarkan melalui APBD itu bersumber dari pajak yang dibayar masyarakat Medan ke Pemko Medan.
“Harusnya dihormati lah masyarakat yang membayar pajak yang bukan dari pemilih Demokrat, ” tegasnya.
Intinya, kata El jika mau menonjolkan partai di papan reklame jangan lagi menggunakan APBD Medan.
Apalagi,saat ini sudah ada anggaran untuk bantuan partai yang dialokasikan dari APBD Medan.
“Jadi, Jangan lagi mengeluarkan anggaran yang untuk urusan partai dari pos APBD selain bantuan keuangan buat partai politik, ” katanya.
Di sisi lain, El juga menyebutkan bahwa Sekretariatan DPRD Medan harus bertanggungjawab atas penggunaan anggaran tersebut.
“Sekretariat dewan harus dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran ini,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menyebutkan kalau secara umum papan reklame politik ucapan oleh DPRD Medan tidak berkorelasi dengan manfaat bagi warga.
Karena, bagi warga yang bermanfaat itu kalau ada sesuatu yang bisa mereka rasakan secara langsung misalnya bantuan program, pendampingan, pemberdayaan dan lain sebagainya.
Dan seharusnya dana APBD digunakan untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, apalagi untuk kepentingan partai.
“Prinsipnya, jangan gunakan APBD untuk kepentingan partai, ” pungkasnya. (ft)