Wakil Walikota Subulussalam  Buka Workshop Implementasi UU KIP & UU ITE 

SUBULUSSALAM | bongkarnews.com –Diskominfo kota Subulussalam  membangun Kerjasama dengan Kominfo Medan, gelar workshop tentang UU KIP dan UU ITE   mengenai keterbukaan informasi publik menjadikan masyarakat aktif dan mengawasi jalannya Pemerintahan, Kamis (20/2/2020) di aula LPSE Sekdako.

Dalam sambutannya kadis Kominfo kota Subulussalam, Baginda Nasution SH MM bahwa lahirnya Diskominfo Subulusalam dari awal  Dishupterpal kota Subulussalam menjadi Diskomimfo  garda terdepan dalam penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Salah satu kabupaten/kota yang sudah terjawab oleh kementerian Kominfo adalah kota Subulussalam dan pada hari ini  telah hadir Prof Dr Henri Subiakto MA beserta BBPSDMP Komimfo Medan Drs Ibrar Samekto MSi telah menjawab permohonan Pemerintah kota Subulussalam  melalui permohonan walikota.

Bacaan Lainnya

“apa yang dibicarakan di kementerian salah satu dari permohonan kepada kementerian telah dijawab oleh kementerian Kominfo dan hari ini, dari pagi sudah mengempletasikan di MAN sekarang di Aula LPSE sekdako, nanti di Media Senter dengan mengundang dewan guru dan siswanya semuanya berkat kerjasama dengan kementrian Kominfo” katanya.

Staf Ahli Kementrian Infokom Prof Dr Henri Subiakto, MA Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Hukum, dalam rangka implementasi UU KIP dan ITE sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemerintah Kota Subulussalam dengan Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian (BBPSDMP) Kominfo Medan dan Kementrian Komunikasi dan informatika.

Menurut beliau ada dua poin dibahas tentang informasi salah satunya pengelolaan sumber daya manusia dan kedua pengelolaan sumber informasi publik.

“Tentu program program perlu bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Kota Subulussalam bisa membangun Diskomimfo dengan smart city dalam membangun kota Subulussalam lebih baik. bekerja sama dengan kementrian Kominfo” jelasnya.

Wakil Walikota Subulussalam, Drs Salmaza MAP menyampaikan, bahwa salah satu tugas Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi.

Dengan adanya PPID, diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi publik, dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas, secara nyata dan terbuka terhadap siapa saja yang mengetahui .

Zaman teknologi canggih sekarang ini tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa dengan keterbukaan informasi publik terhadap seluruh masyarakat menjadi lebih efektif ,dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintah baik di masing masing dinas sampai kepedasan.

Salmaza menambahkan, maka dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama keterbukaan informasi  ini, merupakan bentuk komitmen dari pemerintah Kota Subulussalam, untuk meningkatkan pembangunan SDM di Kota Subulussalam.

Diharapkan dapat menjawab permasalahan serta hambatan yang terjadi pada SDM di kota Subulussalam, khusunya pada keilmuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang kompeten di Pemerintah Kota Subulussalam.

Hadiri Kepala BBPSDMP Komimfo Medan Drs Ibrar Samekto MSi, Anggota DPRK H Jainudin, Dandim 0118 Subulussalam yang mewakili Mayor Inf Ramdhan SIP, Kapolres Subulussalam.yang mewakili Kasat Bimas AKP Asmadi, Kajari Subulussalam, Bagian Kasi Barang IK Daulay SH, sejumlah kepala Dinas, Badan, camat dan Kepala Desa se-kota Subulussalam.

(Saur Jati Padang)

Pos terkait