Tebing Tinggi I bongkarnews.com-Seluruh pengusaha diminta untuk mematuhi ketentuan terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebesar Rp 2.537.875,72. Selain itu, pengusaha juga harus memenuhi hak-hak pekerja seperti perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Demikian disampaikan Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM saat kegiatan press release UMK Kota Tebing Tinggi tahun 2021 yang digelar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Ir Iboy Hutapea dihadapan sejumlah wartawan bertempat di Aula Kantor Disnaker, Jalan Gunung Lauser, Tebing Tinggi, Kamis (17/12/2020).
Sebelumnya Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tebing Tinggi, Iboy Hutapea melaporkan bahwa Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tebing Tinggi tahun 2021 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubsu Nomor : 111.44/574/KPTS/2020, tentang penetapan Upah Minimum Kota Tebing Tinggi sebesar Rp.2.537.875, 72 merupakan upah terendah dan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Menurut Walikota, untuk menjaga kondusifitas KotaTebingtinggi, Pemko Tebing Tinggi sangat peduli terhadap pekerja dan salah satunya adalah memperhatikan perlindungan terhadap pekerja, hak-hak pekerja yang harus diperhatikan pengusaha agar memiliki jaminan kesehatan dan tenaga kerja.
Di tahun 2021 ini, tidak ada kenaikan upah di Kota Tebing Tinggi di karenakan situasi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan ekonomi yang mengalami pertumbuhan negatif. Cukup berat tantangan yang dihadapi tahun 2021, karna masalah masyarakat yang berpergian dan yang bertransaksi menjadi berkurang akibat adanya pembatasan perekonomian yang dapat mempengaruhi perekonomian.
Maka itu, di kota Tebing Tinggi tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga kerja. Kita sudah merekomendasikan ke Gubsu agar upah UMK tahun 2021 tetap, hal ini untuk menjaga kestabilan dan tidak terjadinya PHK, jelas Walikota.
Diungkapkan Walikota, dalam ituasi Pandemi Covid ini, mari kita mengajak kemandirian masyarakat sektor pangan dengan memproduksi tanaman pangan dan menggunakan digitalisasi UMKM kita. Tidak hanya offline tetapi online, Pemko selalu mengajak kreatifitas dan inovasi masyarakat terhadap produk-produk unggulan.
Selain itu, tetap kita jalankan protokol kesehatan (prokes) dalam bekerja, karena kita tidak tahu kapan Covid ini berakhir dan kita tetap terus menjaga kewaspadaan.
Ditambahkan Walikota, perlu diingat bahwa UMK ini berlaku untuk 8 jam kerja selama satu hari dengan masa kerja 1 tahun. Walaupun demikian kita nanti akan merembukkan dengan unsur yang ada, katanya.
Kalau ada sesuatu yang tidak sesuai, ada mekanisme yang diatur didalam perundangan undangan yakni melalui LKS Tripartit.
Untuk itu, kepada pekerja dan pemberi kerja, untuk menyikapi UMK ini. Bila ada pengusaha yang tidak sanggup, maka harus ada prinsip keterbukaan dan transparansi keuangan perusahaan, sehingga bisa diambil kesepakatan bersama, tandas Walikota Umar Zunaidi
Hadir dalam acara tersebut Ketua Apindo Ir H Syafriudi Satrio, Ketua SPSI Ibrahim, Ketua SBSI B.Gultom, didampingi para pengurus masing-masing yang tergabung dalam Depeko dan LKS Tripartit, Kabid Tenaga Kerja Maniar Duma Ulina Silitonga.SE.MM, Kacab BPJS Tenaga Kerja Sitinjak. (Rst)





