Sibuhuan, BN
Desakan agar Ketua DPRD Padang Lawas (Palas) dicopot dari jabatannya terus mengemuka. Teranyar aksi yang dilakukan Koalisi Pergerakan Mahasiswa Kabupaten Palas. Mereka mendesak agar Badan Narkotika Nasional Perwakilan (BNNP) Sumut, menahan Ketua DPRD H. Syahwil Nasution dan Sekretaris DPRD Panguhum Nasution yang terjaring razia tempat hiburan malam dan diduga menggunakan Narkoba di Medan baru-baru ini.
“Bagaimana mungkin kami percaya lagi kepada orang yang miskin moral, miskin etika dan terindikasi narkoba menyampaikan aspirasi rakyat,”. Ungkap koordinator aksi Fahmi Riski Lubis dalam orasinya.
Fahmi juga meminta, BNNP Sumut turun ke Palas untuk melakukan test urine kepada semua anggota DPRD di depan masyarakat Palas. Kemudian, tuntutan dalam selebaran yang dibacakan B. Kahar Siregar, mereka meminta BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Palas merekomendasikan pencopotan Ketua DPRD yang diduga melanggar kode etik dan terindikasi menggunakan narkoba.
Namun apa dinyana, baru sehari aksi demo malah BNN Sumut melepas Ketua DPRD Palas H. Syahwil Nasution. Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, memastikan BNNP Sumut tidak melakukan melepaskan Ketua DPRD Palas dan 80 pengunjung hiburan malam yang positif mengonsumsi narkotika begitu saja.
Andi menerangkan para pengunjung positif menggunakan yang menjalani rehabilitasi tetap menjalani pemantauan dari BNNP dengan wajib lapor dan menjalani pemeriksaan sekali seminggu sehingga benar-benar bersih dari pemakaian narkoba.
“Tidak ada dipulangkan atau dilepas. Mereka tetap kita pantau dan wajib lapor seminggu sekali,” jelasnya Jumat kemarin.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa dari Aliansi mahasiswa Tapanuli Selatan gelar demo di Kantor BNNP Sumut, Jumat (27/10).
Dalam aksi ini aliansi mahasiswa menuntut hukum jangan disalah gunakan untuk memburu materi. Aliansi mahasiswa ini tergabung dari beberapa Universitas di Kota Medan, di antara lain Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Universitas Negeri Medan (unimed), Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Dalam aksi mahasiswa menyatakan sikap kepada BNNP sumut agar melakukan pemeriksaan, penahanan pria yang diduga Ketua DPRD Padanglawas Utara dan kedua temannya. Karena keduanya telah positif mengonsumsi narkotika dan terjaring razia di tempat hiburan malam.
Juga meminta ketegasan dari BNN yang sudah berhasil mengamankan 81 orang yang positif mengonsumsi narkotika. Tetapi kenapa ketua DPRD dan rekannya lolos dari proses hukum, hingga kini bebas menghirup udara di Tapsel. Aliansi mahasiswa juga menuntut agar pihak kepolisian dan BNN bahu membahu dalam mengusut tuntas kasus narkotika Ketua DPRD Palas ini.
Diberitakan, Ketua DPRD Palas H Syahwil Nasution tertangkap razia narkoba saat ajojing di Diskotik Delta, Medan, Minggu (22/10) dini hari WIB.
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Hamdani Harahap menilai ada yang ganjil. Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba terhadap sang ketua dewan, harusnya BNN memberikan sanksi tegas mengingat jabatan yang diemban.
“Jangan tumpul ke pejabat tajam ke rakyat. Ia itu orang yang dituakan di DPRD Palas. Seharusnya pejabat itu diberikan sanksi yang lebih berat daripada orang biasa. Ini sangat disayangkan. Harusnya sekalian saja direhab di panti rehabilitasi, biar sekalian gugur status pejabatnya,” tutur Hamdani.
Hamdani kemudian mempertanyakan tupoksi BNN yang melakukan rehabilitasi terhadap mereka yang diduga merupakan pecandu narkoba. Menurutnya, lembaga ini dibentuk khusus untuk tidak lain hanya fokus memberantas narkoba.
Sikap BNN yang belakangan melakukan razia ke tempat hiburan malam, kemudian kos-kosan yang diduga telah terjangkiti narkoba, adalah hal yang seharusnya tidak menjadi pekerjaan mereka.
“Mereka sibuk tes urine, tapi pemberantasan narkoba yang harusnya dilakukan dari hulunya, memutus mata rantai peredarannya, tidak dilakukan maksimal. Jangan hanya sibuk di hilirnya,
sibuk-sibuk tes urine. Belakangan, kejadian kan, begitu pejabat melihat ada sebuah alasan yang dibisa-bisakan, seperti kasus Ketua DPRD Palas ini,” tegas Hamdani.
Menurut Hamdani, jawaban pihak BNNP Sumut yang menyebut, Ketua DPRD Palas itu hanya mencoba-coba narkoba, sehingga tidak perlu rehabilitasi yang intensif di tempat penampungan pecandu narkoba, perlu diusut ulang.
“Kalau begini, nanti yang lain pun bisa juga. Akhirnya jadi komoditi saja. Dilakukan razia, tes urine, terus positif narkoba. Kita tahulah apa maksudnya,” jelasnya.
Dia mengira, seharusnya langkah-langkah melakukan rehabilitasi diberikan saja kepada instansi-instansi terkait, bekerja dengan aparat kepolisian setingkat polsek.
“Jadi seperti penyuluhan sifatnya, terkait bahaya narkoba. Bagusnya BNN itu fokus pada pemutusan mata rantai dari pengedar kepada pengguna. Itu yang harus mereka lakukan,” pungkas Hamdani.
Kabar dari Palas, Sejak kasus narkoba mencuat, jabatan H Panguhum Nasution sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Palas langsung dicopot.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Palas langsung melaksanakan serah terima jabatan Sekwan dari pejabat lama H Panguhum Nasution kepada penggantinya Agustina Ritonga, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Umum Sekretariat Dewan.
Selain serah terima jabatan Sekwan, juga dilaksanakan serah terima Kasubbag Humas dan Protokol Sekretariat Dewan dari Plt Rikmat Syukri Siregar digantikan Elvi Indra Nurniayati yang sebelumnya staf sekretariat dewan. (red/BN)





